KPP Pratama Kupang Buka Reservasi Tatap Muka

Kupang, seputar-ntt.com – Seluruh Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah DJP se-Indonesia menerapkan reservasi antrian layanan tatap muka melalui kunjung.pajak.go.id per 1 September 2020 termasuk KPP Pratama Kupang. Hal ini sejalan dengan semangat Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, layanan tatap muka KPP Pratama Kupang difasilitasi melalui penyedia situs calendly.com. Namun, dalam rangka keseragaman nasional, kantor pusat DJP meluncurkan situs reservasi antrean yang diterapkan secara nasional per 1 September 2020. Dengan begitu, seluruh layanan tatap muka ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau ke Kantor Wilayah DJP diakses melalui Aplikasi Kunjung Pajak (AKU PAJAK).

Seluruh layanan online DJP dan inovasi layanan perpajakan KPP Pratama Kupang dapat diakses melalui Layanan Online Satu Pintu instabio.cc/pajakkupang. Layanan tersebut meliputi informasi perpajakan terkini, insentif pajak terkait Covid-19, booking antrian, layanan pesan tertulis whatsapp, tutorial perpajakan, download formulir, tracking permohonan serta kontak dan sosial media KPP Pratama Kupang.

Untuk melakukan reservasi antrean melalui AKU PAJAK, wajib pajak dapat mengakses Layanan Online Satu Pintu KPP Pratama Kupang instabio.cc/pajakkupang atau langsung masuk pada alamat situs kunjung.pajak.go.id. Dengan begitu wajib pajak dapat langsung memilih jenis layanan dan jam yang diinginkan sebelum mendatangi KPP Pratama Kupang.

Pertama wajib pajak memasukkan identitas wajib pajak berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Paspor bagi WNA, nomor NPWP (optional), email dan nomor telepon. Kedua wajib pajak perlu mengisi Isian Kesehatan Mandiri. Ketiga, wajib pajak memilih jenis layanan dan waktu. Terakhir adalah halaman konfirmasi booking.

Meskipun begitu, KPP Pratama Kupang tetap mengutamakan layanan online. Sejak dibukanya layanan tatap muka dari tanggal 15 Juni 2020, sebanyak 80% wajib pajak KPP Pratama Kupang lebih memilih layanan online dibanding datang langsung ke kantor. Hal ini sangat menunjukkan semangat perubahan besar dalam pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak KPP Pratama Kupang.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim sangat mengapresiasi penggunaan layanan online oleh wajib pajak KPP Pratama Kupang. “Kami sangat salut dengan wajib pajak KPP Pratama Kupang, melebihi ekspektasi kami, wajib pajak telah sangat familiar dengan layanan online atau elektronik tersebut,” ujar Luqman.
Layanan Online KPP Pratama Kupang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 082145150934 atau 082145150924 untuk Pelaporan SPT dan Permohonan Lainnya, 082145008327 atau 082145008315 untuk Administrasi NPWP dan PKP, 081246108339 atau 081246108357 untuk Konsultasi Helpdesk dan 081246108852 untuk Pembuatan Billing. Selain itu wajib pajak bisa menggunakan layanan email di alamat kpp.922@pajak.go.id atau melalui pos di alamat Jl Palapa No. 8 Oebobo, Kota Kupang.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, Esra Junius Ginting menyatakan bahwa KPP Pratama Kupang mendorong wajib pajak untuk tetap menggunakan layanan online. “Kami tetap mengimbau wajib pajak untuk dapat memaksimalkan layanan non-tatap muka seperti live chat whatsapp, email kantor maupun pos/jasa ekspedisi, yang sudah berjalan seperti biasanya,” tutur Esra.

Di tengah pandemi covid-19, KPP Pratama Kupang berharap agar wajib pajak tetap dapat menjalankan kewajiban perpajakan ataupun pengajuan permohonan berjalan dengan lancar. Dengan adanya saluran layanan disediakan, wajib pajak semakin dipermudah.

Luqman juga mengimbau bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan online karena lebih mudah. “Bagi wajib pajak yang belum menggunakan layanan online, silakan langsung saja chat atau email, kami akan sangat terbuka,” imbuhnya.

KPP Pratama Kupang mendukung pencegahan penyebaran COVID-19 agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakannya tetapi tetap menjaga kesehatan diri masing-masing. Dengan semangat gotong-royong bersama, penyebaran virus COVID-19 ini dapat di tekan. Pajak Kuat Indonesia Maju.(*)

Komentar Anda?

Related posts