KPP Pratama Kupang Imbau Wajib Pajak Badan Segera Lapor SPT Tahunan

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengimbau wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020. Hal ini mengingat batas lapor SPT Tahunan wajib pajak badan adalah 30 April 2021. Wajib pajak badan yang dimaksud di sini adalah CV, PT, Yayasan atau perkumpulan lain yang mendaftar sebagai wajib pajak badan.

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya karena sudah mendekati batas akhir pelaporan. Jangan sampai terlambat dan terkena sanksinya.” tutur Moch. Luqman Hakim, Kepala KPP Pratama Kupang.

Wajib pajak badan juga diimbau untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui laman DJPOnline dengan menggunakan fitur e-form. Sehingga wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya dari rumah saja tanpa perlu datang ke kantor. Dalam melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020, wajib pajak badan wajib mengunggah atau melampirkan laporan keuangan tahun 2020. Laporan keuangan minimal terdiri dari neraca dan laporan laba rugi.

Untuk membantu wajib pajak badan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan di masa pandemi covid 19, KPP Pratama Kupang telah menyediakan layanan konsultasi khusus SPT Tahunan secara daring. Terdapat 22 kanal konsultasi daring yang telah disediakan untuk melayani wajib pajak yaitu berupa saluran pesan tertulis melalui aplikasi whatsapp. Wajib pajak cukup mengirim pesan ke salah satu nomor yang telah disediakan jika mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak.

Nomor tersebut terdiri dari beberapa nomor layanan yaitu: 6 nomor layanan EFIN 081339009932, 081339009931, 081339009951, 081339009946, 081339009962, dan 081339009956; 10 nomor layanan konsultasi SPT Tahunan khusus wilayah Kota Kupang 081339009967, 081339009970, 081339009973, 081339009976, 081339009981, 082138879844, 082138879848, 082138879858, 081338997822, dan 082138879846; layanan konsultasi SPT Tahunan khusus wilayah Kabupaten Kupang 081339009908; serta layanan konsultasi SPT Tahunan khusus wilayah Kabupaten Sabu Raijua 081339009923.

KPP Pratama Kupang juga tetap membuka layanan konsultasi SPT Tahunan tatap muka namun dengan antrean yang sangat terbatas yaitu hanya 12 wajib pajak dalam satu jam. Untuk memesan antrean tersebut harus melalui laman yang telah disediakan oleh Kantor Pusat DJP yaitu kunjung.pajak.go.id. Wajib pajak bisa memesan antrean terlebih dahulu dari rumah dan datang sesuai jam layanan yang dipilih, sehingga tidak perlu menunggu lama dan menimbulkan kerumunan di kantor pajak.

Semua layanan tersebut juga bisa diakses pada laman google sites dengan melalui link s.id/laporsa . Dalam laman tersebut wajib pajak dapat membooking antrean, masuk ke saluran konsultasi pesan tertulis hingga memperoleh video tutorial pelaporan SPT Tahunan, serta informasi edukasi lainnya terkait pelaporan SPT Tahunan.

Sampai dengan tanggal 19 April 2021, baru 1.543 wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT Tahunannya. Jumlah tersebut baru mencapai 23,4 % dari total 6593 wajib pajak badan yang wajib lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2020. Namun Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tanggal yang sama pada tahun lalu.

“Walau setelah mengalami bencana badai seroja, kami melihat wajib pajak kupang sangat antusias dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Itulah yang membuat kami tetap semangat dalam memberi layanan walau dalam keadaan sehabis bencana.” Ujar Luqman.

Luqman Hakim juga mengimbau kembali kepada wajib pajak badan agar dapat segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum 30 April 2021 selama isian lengkap dan sudah terdapat laporan keuangan. Jika masih terdapat kekurangan atau ternyata terdapat kesalahan, wajib pajak dapat mengajukan pembetulan setelah melaporkan SPT Tahunannya.(*)

Komentar Anda?

Related posts