Kupang, seputar-ntt.com – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang Moch. Luqman Hakim secara resmi meluncurkan Aplikasi “Tracking” Permohonan pada Rabu, 22 April 2020 pada pukul 10.00 WITA. Peluncuran tersebut dilakukan secara online yang disaksikan oleh Yari Yuhariprasetia selaku Kepala Sub Direktorat Pelayanan Pajak, Kantor Pusat DJP, Jakarta, dan Devi Sonya Adrince sebagai Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara serta jajarannya.
Latar belakang dibuatnya aplikasi tersebut adalah karena banyaknya wajib pajak yang datang ke kantor pajak hanya untuk menanyakan proses permohonan terkait perpajakan yang mereka ajukan sudah sejauh mana apakah sudah selesai atau belum. Selain itu, aplikasi ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan wajib pajak ditengah pandemi COVID-19 yang menyebabkan tutupnya layanan tatap muka di KPP Pratama Kupang. Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, KPP Pratama Kupang terus berkomitmen memberikan pelayanan aplikasi perpajakan yang berbasis stakeholder oriented.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim. “Aplikasi yang dikembangkan ini diharapkan mampu menjadi solusi bagi wajib pajak dalam mengetahui proses permohonannya sudah sejauh mana tanpa harus datang ke KPP,” ujar Luqman. Luqman juga menyatakan bahwa dimasa pandemi Covid19 ini, aplikasi tracking 922 ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menelusuri proses permohonan hanya melalui gadget.
Kepala SubDirektorat Pelayanan Kantor Pusat DJP, Yari Yuhariprasetia menyampaikan apresiasi atas inovasi layanan KPP Pratama Kupang. “Di masa-masa pandemi Covid19 ini memicu kita DJP untuk meng-create invention layanan perpajakan yang memudahkan pelayanan kepada wajib pajak. Kami mengapresiasi inovasi layanan KPP Pratama Kupang ini untuk terus memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” imbuh Yari. Yari yang dikenal gemar bermain gitar ini, juga menambahkan bahwa saat ini DJP sedang mengembangkan layanan 3C, Click, Call, and Counter yang akan dapat menyajikan pelayanan yang mengedepankan web dan meminimalisir tatap muka ke depannya. “Spirit yang dilakukan KPP Pratama Kupang sejalan juga dengan semangat layanan 3C ke depan,” tambah Yari.
Pada acara tersebut, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, Esra Junius Ginting, menyampaikan bahwa aplikasi ini dibuat untuk wajib pajak agar dapat menelusuri proses permohonannya. “Kondisi pandemi ini memaksa kita untuk meng-create sesuatu yang bisa memudahkan pelayanan kepada wajib pajak. Aplikasi ini akan disosialisasikan agar wajib pajak mengetahui dan memahami proses beroperasinya,” ujar Esra. Esra selanjutnya memperkenalkan pengembang aplikasi 922 tracking tersebut yaitu Akhsanda Abimanyu, yang merupakan salah satu petugas pelayanan KPP Pratama Kupang, dibantu oleh Samsul Hidayatullah dalam desain dan sortir konten.
Selanjutnya, pengembang aplikasi ini, Akhsanda Abimanyu menjelaskan bagaimana aplikasi ini dapat diakses. “Penggunaan Aplikasi “Tracking” Permohonan tersebut sangat mudah. Pertama, wajib pajak dapat mengakses Layanan Daring Satu Pintu KPP Pratama Kupang, instabio.cc/pajakkupang. Disitu diperoleh seluruh layanan online DJP dan inovasi layanan online KPP Pratama Kupang. Selanjutnya diklik Aplikasi Tracking Permohonan dengan menginstal aplikasi tersebut di smarthphone. Setelah ter-instal, wajib pajak dapat membuka aplikasi tersebut dan memasukkan nomor Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang didapat wajib pajak ketika mengajukan permohonan di Tempat Pelayanan Terpadu atau resi pengiriman jika wajib pajak mengirim permohonan melalui jasa kurir. Kemudian tekan tombol cek, selanjutnya akan keluar status proses permohonan yang diajukan. Apakah itu sedang proses atau sudah terkirim yang ditandai dengan munculnya nomor resi.” jelas petugas pelayanan yang sering dipanggil Abim.
Esra selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang menambahkan bahwa aplikasi ini akan mulai berlaku atas permohonan wajib pajak mulai tanggal 22 April 2020 dan seterusnya. “Wajib pajak akan dapat melakukan mengecek progress permohonannya sejak tanggal permohonan 22 April 2020 dan seterusnya,” imbuh Esra.
Kepala KPP Pratama Kupang menambahkan bahwa saat ini layanan aplikasi ini diperuntukkan untuk segmentasi wajib pajak yang gadget familiar. “Saat ini banyak orang yang menggunakan smartphone android. Jadi, dengan aplikasi ini masyarakat khususnya Wajib Pajak di wilayah KPP Pratama Kupang dapat memaksimalkan smartphone yang dimiliki untuk mempermudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Bagi yang belum familiar, kami akan terus melakukan edukasi terhadap wajib pajak tersebut,” terang Luqman Hakim.
Lebih lanjut, Luqman menjelaskan bahwa aplikasi ini dapat diunduh di instabio.cc/pajakkupang atau dengan membuka Instagram @pajakkupang dan menekan tautan yang ada di halaman beranda. Instabio merupakan salah satu tautan yang menyediakan layanan perpajakan satu pintu yang saat ini sudah diakses sebanyak 925 kali. “Tidak hanya disitu, selanjutnya kami akan menyebarluaskan informasi aplikasi tersebut agar lebih mudah diakses oleh wajib pajak.” Tambah Luqman Hakim.
Kepala Bidang P2humas Kanwil DJP Nusa Tenggara, Devi Sonya, mengapresiasi launching aplikasi 922 Tracking tersebut. “Kami sangat apresiasi inovasi layanan yang dikembangkan KPP Pratama Kupang ini, dan ke depannya akan diusulkan untuk dapat diterapkan di seluruh KPP se-Kanwil DJP Nusa Tenggara,” ujar Devi.
Senada dengan Devi, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Kanwil DJP Nusa Tenggara, Redson Robert juga mengapresiasi inovasi layanan tersebut. “Inovasi ini sangat baik, dan seandainya memungkinkan agar ditambah jangka waktu penyelesaian setiap permohonan sehingga lebih informatif bagi wajib pajak,” tambah Redson.
Ini bukan yang pertama kali KPP Pratama Kupang meluncurkan inovasi berbasis teknologi. Sebelumnya, KPP Pratama Kupang pernah meluncurkan FAQs layanan perpajakan via QR code, QR Code alamat wajib pajak, Layanan Live Chat via whatsapp, Penyuluhan online dan inovasi berbasis teknologi lainnya.
Semua inovasi berbasis teknologi yang telah diluncurkan merupakan wujud komitmen KPP Pratama Kupang untuk memberikan layanan yang berdasarkan stakeholders oriented. “Selain itu, kami juga berharap bahwa inovasi ini mampu menjadi salah satu kontribusi untuk mewujudkan misi DJP yaitu mewujudkan voluntarily tax compliance,” tutup Luqman Hakim.(*)