KPP Pratama Kupang Terapkan New Normal

Kupang, seputar-ntt.com — Sejalan dengan panduan penerapan New Normal, KPP Pratama Kupang membuka kembali layanan langsung atau tatap muka, menerapkan protokol kesehatan dan pengaturan reservasi antrean.

“Penerapan New Normal ini, sesuai dengan yang disampaikan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan juga arahan Gubernur NTT, Victor Laiskodat. Sehingga antrean Wajib Pajak akan diurai di waktu yang berbeda setiap hari sesuai reservasi jadwal layanan,” tegas Kepala KPP Pratama Kupang, Moch.Luqman Hakim melalui siaran persnya, yang diterima seputar-ntt.com, Jumat (12/6/2020).

Disamping itu, tegas Luqman, Pembukaan layanan tatap muka ini dimuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Namun demikian, beberapa layanan tidak bisa diberikan secara langsung atau hanya bisa diakses secara elektronik atau online.

“Layanan langsung atau tatap muka ini akan dilaksanakan mulai Senin (15/6/2020). Kendati demikian, kita tetap mengedepankan pelayanan kepada wajib pajak secara online, melalui layanan live chat atau Pesan Tertulis via WhatsApp,” paparnya.

Diakui Luqman, yang selama tutup layanan, sudah sangat banyak dikunjungi Wajib Pajak dan mendapatkan apresiasi, mengingat dapat dilakukan dari rumah. Jika Wajib Pajak tidak familiar dengan aplikasi WhatsApp maka dapat juga dilakukan melalui email maupun pos/jasa ekspedisi lainnya.

Luqman menyatakan, bahwa penerapan protokol kesehatan akan dilaksanakan sebaik-baiknya di antaranya kewajiban memakai masker ketika memasuki area KPP Pratama Kupang.

“Setiap wajib pajak harus mengenakan masker dengan benar dan tidak membukanya ketika berbicara. Hal ini untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet.”, ujar Luqman.

Selain itu, tambah Luqman, wajib pajak diharuskan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kupang.

“Setiap wajib pajak yang akan memasuki area KPP Pratama Kupang akan dicek suhu tubuhnya menggunakan thermo gun. Bagi wajib pajak yang suhunya di atas 37 celcius tidaK diperkenankan masuk. Selain itu wajib pajak yang sedang sakit demam, batuk atau pilek juga tidak diperkenankan masuk. Terhadap wajib pajak tersebut akan diarahkan untuk mengakses pelayanan pajak secara online juga.” ujar Luqman.

Protokol kesehatan juga diterapkan bagi petugas yang sedang melayani wajib pajak. Petugas TPT dan Helpdesk, Pengarah Layanan dan Satpam dilengkapi dengan masker, face shield dan juga sarung tangan.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, Esra Junius Ginting menambahkan bahwa wajib pajak tetap diarahkan melakukan pelayanan secara online atau live chat seperti biasanya di 3 bulan terakhir.

“Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan tatap muka langsung, harus melakukan reservasi/booking nomor antrean terlebih dahulu. Layanan booking antrean online tersebut dapat dilakukan melalui 3 kanal di antaranya situs booking instabio.cc/pajakkupang, melalui telepon kantor di nomor 0380 821123 dan juga booking langsung di Pengarah Layanan KPP Pratama Kupang.” kata Esra.

Wajib pajak yang melakukan reservasi secara online atau melalui telepon akan mendapatkan email notifikasi pemberitahuan atau informasi jadwal reservasi. Wajib pajak harus sudah berada di KPP paling lambat 10 menit sebelum jadwal reservasinya. Wajib pajak menunjukkan notifikasi email kepada Pengarah Layanan ketika datang ke kantor. Sedangkan wajib pajak yang melakukan reservasi di kantor, akan mendapatkan kertas antrean berstempel yang berisi informasi jadwal reservasi.

“Layanan reservasi/booking antrean tersebut tersedia untuk 5 hari kerja kedepannya. Wajib pajak dapat memilih hari dan jam yang diinginkan. Setelah itu wajib pajak akan mendapatkan email pemberitahuan reservasi/booking antreannya.” tegas Esra.

Esra menyampaikan bahwa pada jadwal hari yang telah direservasi/booking, satu jam sebelumnya wajib pajak akan mendapatkan email pengingat agar wajib pajak sudah berada di area KPP 10 menit sebelum jam antrean. Wajib pajak akan memasuki ruangan TPT 5 Menit sebelum jam reservasi antrean. Bagi wajib pajak yang tidak datang pada jadwal tersebut, antrean dianggap hangus.

Luqman menambahkan, bahwa hal tersebut di atas diatur sedemikian rupa agar arus keluar masuk wajib pajak dapat secara merata dalam satu hari. Selain itu juga untuk meminimalisir interaksi antar wajib pajak maupun dengan petugas.

Namun tidak serta merta semua layanan dapat diperoleh melalui tatap muka. Ada beberapa layanan yang dikecualikan di antaranya Pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Masa dan Tahunan yang sudah wajib e-Filing, Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), Permohonan Bukti Pemenuhan Kewajiban Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP), dan Aktivasi atau Lupa EFIN.

“Pendaftaran NPWP dikecualikan karena dapat dilakukan secara online melalui situs ereg.pajak.go.id. Sedangkan pelaporan SPT Masa dan Tahunan yang wajib e-Filing, Permohonan SKF dan Permohonan Validasi SSP diakses melalui situs djponline.pajak.go.id. Sedangkan untuk Aktivasi atau Lupa EFIN dapat dilakukan melalui Live Chat WhatsApp, email maupun Kring Pajak,” tandasnya.

Selain dari pada permohonan di atas, wajib pajak dapat menggunakan layanan Live Chat, email KPP di kpp.922@pajak.go.id dan pos/jasa ekspedisi di alamat KPP Pratama Kupang Jl Palapa No. 8 Oebobo, Kota Kupang.
Luqman menyatakan, KPP Pratama Kupang telah menyiapkan kanal-kanal pelayanan secara online untuk meminimalisir kontak antar wajib pajak maupun petugas. Dengan demikian, permohonan wajib pajak dapat dilakukan secara online dari rumah.

KPP Pratama Kupang mendukung penanganan penyebaran Covid-19 agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakannya tetapi tetap menjaga kesehatan diri masing-masing. Dengan semangat gotong-royong bersama, penyebaran virus Covid-19 ini dapat di tekan. Pajak Kuat Indonesia.(*/joey)

Komentar Anda?

Related posts