KPU NTT Tetapkan DPT Pilpres Sebanyak 3.191.469 Pemilih

Kupang, seputar-ntt.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) untuk pemilih Presiden dan Wakil Presiden 2014 sebanyak 3.191.469 orang.

Juru Bicara KPU NTT, Maryanti Adoe menjelaskan, pada tanggal 11 Juni 2014 lalu, DPT NTT ditetapkan sebanyak 3.185.121 orang, namun ada penambahan pemilih disejumlah daerah di NTT yang mencapai 556 pemilih.

Selain itu, Daftar Pemilih Khusus (DPK) di NTT ditetapkan sebanyak 6.348 orang dengan rincian laki-laki 3.235 orang dan perempuan 3.113 orang.

Dengan demikian maka jumlah DPT yang ditepkan 3.185.121 orang pada 11 Juni lalu ditambah DPK 6.348 orang maka DPT bertambah menjadi 3.191.469 orang dengan rincian laki-laki 1.547.848 orang dan perempuan 1.643.621 orang.

“Ada penambahan pemilih sebanyak 556 orang dan DPK 6.348 orang,” kata Maryanti pada Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi DPK pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 di KPU NTT, Selasa 01 Juli 2014.

Maryanti menjelaskan penetapan dan rekapitulasi DPK bertujuan untuk dapat membantu DPT yang sudah ditetapkan dan dilanjutkan dengan penetapan DPK sebagai penambahan jumlah suara.

Ketua KPU NTT Johanes Depa menambahkan penetapan jumlah suara dan rekapitulasi tersebut merupakan kewenangan KPU NTT. Saat ini KPU sedang menghadapi tantangan yakni pengawalan dimulai dari tahap sebelum pemungutan suara dan setelah pemungutan suara, pembagian formulir C6 dimana format pengaturan semua terdistribusi secara utuh.

“Hal ini tergantung dari sistem pengawalan, marilah kita mengawal dengan kegiatan Pilpres secara baik,” kata Depa.

Dia mengatakan, dua pasangan calon Presiden da Wakil Presiden menyiapkan saksi-saksi di setiap TPS. Jika dibutuhkan pembekalan untuk para saksi maka harus disampaikan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Sebagai peyelenggara pemilu, KPU siap untuk memberikan pemebekalan kepada saksi-saksi di TPS.(van)

Komentar Anda?

Related posts