Kupang, seputar-ntt.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT tidak melakukan Penghitungan Cepat (Quick Count) terhadap hasil Penghitungan Suara pada Pilkada 2018, pada 27 Juni 2018.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi NTT, Maryanti Luturmas Adoe saat jumpa pers di aula Kantor KPU Provinsi NTT, Selasa (26/6/2018) malam.
“Kami ingin menegaskan, KPU NTT tidak melakukan penghitungan cepat, kami tidak merilis hasil perolehan penghitungan sementara. Bagi mereka yang ingin mengetahui hasilnya seperti apa, bisa mengakses melalui websitenya KPU,” ujar Maryanti Luturmas.
Menurut Tanti panggilan akrab Maryanti Luturmas, masyarakat setiap saat bisa tahu sudah berapa TPS yang masuk didalam website KPU, kemudian perolehan suara setiap pasangan calon seperti apa dan berapa pemilih yang menggunakan hak pilih.
“Jadi silahkan diikuti, terserah mau diupdate setiap menit, lima menit atau setiap jam, sehingga tidak ada lagi pertanyaan yang tentang hasil,” tegas Tanti.
Diakui Tanti, saat pemungutan dan penghitungan suara akan ada lembaga survey yang merilis hasil Penghitungan Cepat, yang pasti bahwa itu bukan hasil resmi dari KPU tapi survey dari lembaga survey, dan tentunya tidak semua TPS yang mereka gunakan untuk survey, tapi hanya mengambil sampel yang tersebar di 22 kabupaten/kota.
“Kalau mau tahu hasilnya yang lebih cepat, silahkan diakses melalui website KPU untuk hasil yang utuh. Kami perkirakan pada tanggal 28 Juni 2018 malam, mudah-mudahan 100 Persen hasil yang masuk website KPU,” harap Tanti.
Pada kesempatan yang sama, anggota KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu mengungkapkan bahwa semua formulir C6 yang tidak didistribusikan kepada pemilih, wajib dikembalikan kepada PPS, artinya bahwa tidak ada KPPS menyimpan C6.
Disamping itu, lanjut Thomas, pihaknya juga memberikan pelayanan kepada pemilih di rumah yang sakit dan pemilih yang sakit di rumah sakit, tapi pelayanan itu baru dimulai pada pukul 12.00 Wita.
“Kalau pelayanan kepada pemilih yang sakit di rumah, itu berdasarkan laporan dari keluarganya disampaikan kepada Ketua KPPS, dibahas bersama antara Ketua KPPS, Saksi dan Pengawas, kalau disetujui untuk dilayani maka akan dilayani, lalu diutus dua orang KPPS, membawa surat suara yang dibutuhkan, lalu dilakukan pencoblosan di rumah, dan itu diikuti langsung tapi pilihannya tetap rahasia, tugas KPPS dan penyelenggara tetap menjaga kerahasiaan pilihan,” ujarnya.
Sedangkan pelayanan kepada yang sakit di rumah sakit, diakui Thomas sudah dilakukan pendataan, khusus untuk beberapa rumah sakit baik di Kota Kupang maupun 21 kabupaten lainnya, yang diberikan layanan untuk memilih adalah yang memegang KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket).
“Mereka diberi formulir A5 atau surat pindah memilih, asalkan punya KTP Elektronik atau Suket walaupun bukan warga Kota Kupang akan dilayani,” tambah Thomas.
Ditegaskan Thomas, bagi kabupaten yang melaksanakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, ternyata di rumah sakit tersebut ada pemilih yang berasal dari luar kabupaten itu, nanti pelayanan hanya untuk memilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur saja. (ira)