KPU Tanggapi Dingin Tudingan Panwaslu Kabupaten Kupang

  • Whatsapp

Oelamasi, seputar-ntt.com – Ketua KPU Kabupaten Kupang, Hans Ch. Louk menanggapi dingin tudingan Ketua Panwaslu Kabupaten Kupang, Erens Dae soal buruknya penyelenggaraan pemilu legislatif di Kabupaten Kupang. Malahan, KPU menilai penyelenggaraan Pileg di Kabupaten Kupang adalah yang terbaik dibanding daerah lain.

“Itu hak dia (Panwaslu Red). Tapi Panwaslu juga harus mengerti aturan. Semua yang dilakukan KPU mengacu kepada aturan. Dan bagi kami, Kabupaten Kupang termasuk yang terbaik,” tegas Hans di kantornya, Senin (14/4/2014).

Sejumlah indikatornya sebut Hans, pileg dilakukan serentak  di 24 kecamatan di Kabupaten Kupang. “Dan di Kabupaten Kupang tidak ada pemilu ulang maupun penundaan pileg. Coba bandingkan dengan daerah lain. Kalau ada kekurangan itu manusiawi tapi tetap mengacu kepada aturan,” beber Hans.

Hans malah meminta Panwaslu Kabupaten Kupang agar jangan melihat pada ujungnya terkait berbagai masalah yang terjadi saat pileg, justru harus dilihat secara utuh.

Soal kekurangan surat suara di sejumlah TPS,Hans menjelaskan sebenarnya hanya kekurangan cermatan petugas di TPS dalam menghitung karena ternyata setelah dicek kembali surat suaranya jumlahnya sesuai. Namun begitu, distribusi logistik termasuk surat suara dilakukan oleh KPU Pusat.

“Kekurangan surat suara bukan karena tidak disuplai KPU. Sesuai aturan surat suara disuplai berdasarkan DPT ditambah 2 persen. Jadi bukan kekurangan surat suara tapi aturannya memang begitu,” jelasnya.

Bagi mereka yang  terdaftar di DPK ataupun yang datang membawa KTP/KK tidak disiapkan surat suara. “Mereka dilayani sepanjang surat suaranya masih ada,” ucapnya.

Ia memberi contoh bila dalam satu TPS ada 300 pemilih sesuai DPT maka surat suara disediakan sesuai DPT ditambah 2 persen. Itu berarti surat suara yang ditambah hanya  6 surat suara.

“Kalau semua pemilih dalam DPT ikut coblos sedangkan pemilih yang terdaftar dari DPK lebih dari 6 orang maka mereka tidak dapat dilayani sehingga kita arahkan ke TPS tetangga yang masih memiliki surat suara,” ujarnya.

Ia mengaku pemilih yang terdaftar saat pilkada tidak otomatis terdaftar kembali pada pileg. Pasalnya, DPT sesuai dengan DP4 sehingga bisa saja luput dari pendataan.  Karena itu, pemilih yang tidak terdaftar harus pro aktif mengecek ketika diumumkan secara terbuka. Dilansir sebelumnya, kinerja KPU Kabupaten Kupang mendapat sorotan tajam terkait penyelenggaraan Pemilu Legislatif yang dilaksanakan, Rabu (9/4/2014) kemarin.
Pasalnya, Pileg di Kabupaten Kupang memunculkan banyak masalah mulai dari distribusi logistik terlambat ke TPS, banyak pemilih tidak ikut coblos, TPS terlambat dibuka, surat suara kurang dan proses penghitungan suara masih berlangsung hingga, Kamis (10/4).

Kritik ini dilecutkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kupang, Erens Day kepada koran ini di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kupang-Oelamasi.

Ia melihat kondisi ini merata terjadi hampir  di semua TPS di wilayah  Kabupaten Kupang membuktikan ketidakbecusan KPU Kabupaten Kupang dalam menyelenggarakan pemilu legislatif.

“Sebagai ketua panwaslu kabupaten kupang saya kecewa dengan kinerja KPU yang seperti ini. Padahal, pilkada gubernur dan bupati yang baru selesai digelar mestinya jadi pelajaran berharga. Kondisi ini jelas telah menciderai hati rakyat yang tengah merayakan pesta demokrasi,” jelasnya. (sho)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *