Kalabahi, seputar-ntt.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Alor menyatakan, Marjuki Kalake memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD mewakili Daerah Pemilihan Alor 1 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hal ini disampaikan juru bicara KPU Alor, Munawir Laamin usai berkunjung ke kantor DPRD Alor dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Alor Nomor: 101/172/170/2022 tanggal 14 Maret 2022 perihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD mewakili Daerah Pemilihan Alor 1, Kamis, 17/3/2022 pagi.
“Setelah dilakukan penelitian terhadap keputusan KPU Kabupaten Alor Nomor: 44/PL.01.7-KPT/5305/KPU-Kab/V/2019 tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Alor Tahun 2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Alor Nomor: 46/PL.01.9-Kpts/5305/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Alor Pemilu Tahun 2019 disampaikan bahwa, calon pergantian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Alor atas nama H. Haji Likur, A. Md, peringkat suara sah nomor 1 (satu) dari PKS mewakili Dapil Alor 1 adalah peringkat suara sah calon terbanyak nomor 2 (dua) atas nama K. Thomas Lalangpuling, S.T.P dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Alor karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 3 (tiga) atas nama Marjuki Kalake dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Alor,” ujar eks Ketum HMI Cabang Kupang ini.
Menurutnya, secara regulasi, KPU wajib membalas surat pimpinan DPRD terkait PAW dalam waktu lima hari kerja.
“Pada hari ini kami dari KPU Kabupaten Alor telah menyerahkan surat balasan dan berkas-berkas PAW yang diterima langsung oleh ibu Ketua DPRD Kabupaten Alor,” tandas Munawir singkat.
Ditempat terpisah, Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, SH mengucapkan proviciat kepada jajaran KPU Alor yang bekerja begitu cepat dalam membalas surat pergantian antar waktu yang dilayangkan pihaknya beberapa hari lalu.
“Setelah saya membaca dan memeriksa dokumen ini ternyata masih ada kurang satu surat yakni surat yang menyatakan tidak ada sengketa dari Mahkamah Partai Untuk PKS. Apabila surat itu sudah ada dan diserahkan hari ini maka sekarang juga kami langsung memprosesnya ke bupati dan selanjutnya ke gubernur. Sementara ini teman-teman di sekretariat sedang melegalisir berkas yang diberikan KPU,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Lanjutnya, setelah surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan PAW tersebut sudah keluar maka DPRD Alor akan segera mengagendakan pelantikan lewat agenda sidang paripurna waktu yang terdekat.
“Kita menunggu proses tersebut 7 sampai 14 hari dari kantor gubernur. Kalau sudah ada maka kami agendakan pelantikannya. Sebagai ketua DPRD, tentu saya sendiri yang akan melantiknya sesuai dengan amanat UU serta Tatib Nomor 2 Tahun 2019,” pungkas Enny Anggrek. (*Pepenk)