KPUD Kota Kupang, Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Paslon

Kupang, seputar-ntt.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menfasilitasi alat peraga kampanye setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota selama masa kampanye berlangsung. Biaya yang dipakai  bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kota Kupang.

Juru Bicara KPUD Kota Kupang, Daniel Bangu Ratu kepada Wartawan, Rabu (5/10/2016), menjelaskan, perihal pengadaan alat peraga kampaye telah masuk dalam perencanaan pemilihan kepala daerah Kota Kupang tahun 2017 mendatang. Dalam perencanaan itu, KPUD menganggarkan anggaran senilai Rp. 2 Miliar, dan akan dilakukan dengan sistem tender melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi NTT.

“Besaran anggaran itu mmang masuk dalam perencanaan kami, karena awalnya kami berpikir akan ada enam pasangan calon yang akan bertarung,”jelas dia.

Menurut dia, pengadaan itu akan disesuaikan dengan jumlah pasangan calon yang  ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2016 mendatang. Dikatakannya, apabila dalam perjalanan ada kelebihan anggaran, maka sesuai aturan akan dikembalikan ke kas daerah.

Dia menjelaskan, alat peraga kampanye yang diadakan berupa baliho, panflet, stiker,  dan bentuk peraga lainnya sesuai dengan kebutuhan. Selaij alat peraga, anggaran itu juga dipakai untuk promosi semua pasangan calon melalui media massa berupa advetorial dan bentuk lainya.

Yang ditayangkan dalam alat dan promosi media, jelas dia, lebih diutamakan adalah visi dan misi pasangan calon. Soal letak persebaran alat peraga kampanye, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termaksud Dinas Tat Kota dan pasangan calon bersama tim pemenang. “Untuk hal ini kami akan sepakat dengan semua pihak terkait, ” ujarnya.

Dia menambahkan, KPUD Kota Kupang juga membolehkan setiap pasangan berkampanye melalui melali media sosial. Setiap pasangan calon wajib mendaftarkan masing-masing tiga akun media sosial kepada KPUD sebelum masa kampanye berlangsung.

“Maksud dari perlunya mendaftarkan akun media sosial agar bisa terpantau. Penayangannya juga akan diawasi oleh pihak Panwaslu Kota Kupang. Oleh karena itu, kami mengharapkan agar semua pasangan calon dapat menjaga etik dalam berkampanye, “Pungkas dia.(DM)

Komentar Anda?

Related posts