Kupang, seputar-ntt.com – Terkait dengan kasus penyiksaan terhadap 17 anak yang terjadi di panti asuhan Pelita Hidup, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan ambil sikap terhadap panti tersebut.
“Pimpinan panti saat ini sudah di tahan. Namun kami saat ini telah mengirim tim untuk melihat secara dekat kondisi dari panti tersebut, supaya kami dapat mengambil sikap secara tegas soal panti tersebut,” kata Sekretaris Daerah Kota Kupang, Bernadus Benu kepada wartawan di Kantor DPRD Selasa, (20/6/2017).
Menurut Benu, berkaitan dengan kasus eksplotasi anak di panti tersebut, maka pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap panti- panti asuhan yang ada.
“Kami akan lakukan inspeksi ke semua panti-panti asuhan yang ada, guna bisa melihat secara dekat kondisi panti-panti asuhan yang ada terutaman ketersediaan sarana-prasarana penunjang pada panti-panti yang ada bagi anak-anak yang ditampung di panti-panti tersebut,” lanjut Benu.
Dengan melakukan pemantauan secara dekat terhadap panti-panti asuhan yang ada tersebut, guna dapat dilakukan evaluasi panti-panti mana yang layak dan panti-panti mana yang butuh perhatian untuk perbaikan.” Ya panti-panti asuhan mana yang telah diberikan perhatian itu jika tidak ada perbaikan tahadap sarana-prasana maka kami akan ambil sikap untuk di tutup,” tegas Benu.
Oleh karena,tambah Benu, terkait dengan 17 anak tersebut telah dilakukan koordinasi dengan provinsi dan saat ini tampung di RPTC provinsi dan pemerintah kota hanya membantu logistik dengan dibantu dari provinsi.
Sementara itu terpisah, Wakil Ketua DPRD, Mathinus J.Medah mengatakan, terkait kasus yang terjadi terhadap 17 anak yang di siksa panti asuhan Pelita Hidup milik Soni Patolla tersebut, tentunya si pelakunya harus ditindak tegas, karena ada aturannya.
“Mau dilihat panti asuhan ini telah melakukan kejahatan manusia khususnya pada anak yang ditampunya.Karena ada hak-hak anak yang tidak dipenuhi oleh panti asuhan diantarnnya penuhan aka hak anak dari segi sarana prasarana dalam hal ini tempat tidur, jaminan keamanan anak dan hak akan kesehatan anak.Untuk itu dengan kejadian ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah kedepan khususnya pemerintah provinsi, sebab rata- rata anal yang di tampung pada panti adalah anak dari kabupaten lain,” pinta Medah.
Menurut Medah,berkaitan kasus ini tentunya kurangan pengawasan sehingga terjadi kecolongan terutama pemerintah kota maupun pemerintah provinsi, karena mereka tidak membangun koordimasi dengan pihak pemerintah kabupaten, sebab anak yang mengalami kasus ini adalah dari luar Kota Kupang yakni Sumba danKabupaten Kupang.
Hal senada juga di katakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Livingston Ratu Kadja, berkaitan dengan kasus yang terjadi pada panti asuhan p3lita hidup ini tentunya menjadi perhatian serius pemerintah kedepan. Sehingga kalau bisa panti yang yidak punya ijin secara jelas ditutup saja.
“Dengan kasus ini maka kami dari komisi IV DPRD Kota akan melakukan pemantauan terhadap panti tersebut dalam waktu dekat. Ya kalau dalam.pantaun nanti panti tetsebut secara hukum tidak memilki ijin maka harus ditutup saja ,” kata Livingston. (riflan hayon)