Lanjutan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Napung Gete Gunakan Proposal ke Pusat

Maumere, seputar-ntt.com –  Lanjutan Pembayaran ganti rugi lahan lokasi pembangunan Waduk Napung Gete, Kecamatan Waiblama diupayakan menggunakan proposal ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan.

Hal ini disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Parera (AHP), Kamis (2/3/2017) siang di Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Sikka.

Menurut AHP, dirinya sudah bertemu Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera untuk membicarakan soal pembayaran ganti rugi lahan Waduk Napung Gete. Bupati Ansar, lanjutnya, mengaku kesulitan terkait alokasi  anggaran untuk melanjutkan sisa pembayaran ganti rugi lahan Napung Gete. Kurang lebih masih ada sisa Rp.30 milyar lebih biaya ganti rugi lahan yang harus disiapkan oleh pemerintah.

“Kami sudah bicarakan hal itu dan akan diupayakan menggunakan proposal yang akan ditujukan ke Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan. Saya siap untuk memfasilitasinya,” kata AHP.

Dikatakan AHP, Pesiden Jokowi hanya akan datang jika segala persoalan lahan sudah selesai, karena itu pemerintah Kabupaten harus segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Lebih dari itu,imbuh AHP, proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah Kabupaten khususnya di Flores sehingga tidak menimbulkan preseden buruk. Jika hal itu terjadi maka hamper pasti alokasi anggaran tersebut akan dipindahkan ke daerah lain.

“Kalau pemerintah Daerah kurang tanggap kemungkinan anggaran APBN akan dipindahkan ke daerah lain yang dianggap siap. Ini kan patut disayangkan. Karena itu, kita akan usahakan sehingga persoalan terkait ganti rugi lahan di Waduk Napung Gete bisa terselesaikan. ” papar AHP.

AHP mengungkapkan kesulitan yang dihadapi pemerintah Kabupaten Sikka seperti yang diutarakan oleh Bupati Ansar dapat diatasi dengan memanfaatkan dana APBNP  dan dana taktis yang dapat dianggarkan oleh pemerintah pusat. Namun menurutnya hal tersebut masih harus diperjuangkan karena merupakan uang Negara yang harus dipergunakan secara baik.

“Ini kan termasuk off budget jadi bisa manfaatkan APBNP seperti dana takti. Initnya, persoaln di Napung Gete harus merujuk pada perhitungan ti appraisal sehingga jangan sampai ada kekurangan atau kelebihan anggaran,” sambung AHP.

Pemkab Sikka Bayar Lahan Tahap Pertama

Sebelumnya, Kamis (27/2/2017) pemerintah Kabupaten Sikka sudah melakukan pembayaran ganti rugi tahap pertama bagi 18 pemilik lahan. Total ganti rugi yang dibayarkan senilai Rp.8,8 Milyar.

Dalam laporannya, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka, Agustinus Boy Satrio menyampaikan luas lahan pembangunan Waduk Napung Gete mencapai 161,61 ha yang  mencakup 224 bidang tanah.

Boy mengatakan pada tahap peertama, pemerintah membayar 27 bidang tanah yang berada di dua Desa yakni Desa Ilin Medo dan Desa Werang.

“ Untuk tahap pertama, tim appraisal sudah menghitung nilai ganti rugi untuk 234.297 meter persegi lahan dan tanaman dengan nilai Rp. 8.816.889.574,” papar Boy.

Lebih lanjut, Boy menjelaskan sebenarnya jumlah pihak yang berhak atau pemilik lahan yang menerima ganti rugi dari pemerintah di tahap satu ini berjumlah 20 orang namun ada dua pemilik lahan yang belum melengkapi berkas-berkas pendukung sehingg harus ditunda pembayarannya.

“Dari total 20 morang pemilik lahan hanya 18 yang bisa direalisasikan karena dua pemilik lahan belum lengkapi berkas pendukung. Tetapi pemerintah tetap akan bayar. Jadi hari ini (Kamis,27/2/2017-red) kita bayar 8.547.126.292 milyar dulu,” sambung Ketua ASKAB Sikka ini.(chs)

 

 

Komentar Anda?

Related posts