Lawan Bank NTT, Gugatan Izak Rihi Gugur di Pengadilan Tinggi

  • Whatsapp
Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga didampingi Kasubdiv Legal & Corsec Bank NTT, Inggrid Manongga saat jumpa pers di Kupang

Kupang, seputar-ntt.com – Jalan Panjang gugatan Izak Eduard Rihi melawan pemegang saham Bank NTT harus terhenti di Pengadilan Tinggi NTT.

Pasalnya kemenangan mantan Dirut Bank NTT itu di Pengadilan Negeri Kupang batal karena Pengadilan Tinggi mengabuilkan semua banding yang diajukan pemegang saham Bank NTT ke Pengadilan Tinggi NTT.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H kepada awak media di Kupang pada Senin, (26/2/2024).

Apolos Djara Bonga menjelaskan, semua keberatan-keberatan yang diajukan oleh pihaknya terkait putusan Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan Izak Rihi telah diterima oleh Pengadilan Tinggi Tinggi NTT.

“Putusan Pengadilan Tinggi dengan nomor: 168/PDT/2023/PT KPG Tanggal 21 Februari 2024 menerima semua banding yang kami ajukan,” kata Apolos.

Apolos Djara Bonga mengatakan, Hakim Pengadilan Tinggi NTT menolak semua kontra memori banding dari Izak Eduard Rihi. Dengan demikian maka apa yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kupang dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi NTT.

“kami menyampaikan keberatan-keberatan yang cukup beralasan, sehingga majelis hakim menimbang secara adil hingga memutuskan untuk menerima banding yang kami ajukan,” ujar Apolos.

Apolos juga menambahkan, pihaknya akan tetap mengikuti proses ini jika pihak penggugat masih melakukan upaya hukum lanjutan yakni mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kita tunggu apakah teman-teman dari sebelah akan melakukan Upaya hukum lanjutan, kita siap hadapi. Yang jelas Putusan ini punya kepastian hukum, punya kebenaran dan keadilan. Terbagai tergugat tentunya kita menunggu saja,” pungkas Apolos. (joey)

Komentar Anda?

Related posts