Kupang, seputar-ntt.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) mengeluarkan pengumuman tentang Perpanjangan Waktu Pelayanan Perpajakan Tanpa Tatap Muka sampai 21 April 2020. Pengumuman tersebut ditetapkan oleh Direktur P2 Humas, Hestu Yoga Saksama, pada tanggal 3 April 2020 dengan nomor PENG-2/PJ.09/2020.
Pengumuman ini dikeluarkan untuk menyikapi perkembangan terkini penyebaran Virus Corona (COVID-19) di wilayah Indonesia serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
“Melihat perkembangan penyebaran COVID-19 yang menunjukkan peningkatan jumlah orang yang positif terkena COVID-19, DJP memperpanjang penutupan pelayanan tatap muka. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden untuk melakukan physical distancing.” Jelas Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim.
Menurut Luqman, dalam pengumuman ini disampaikan beberapa poin terkait perpanjangan waktu pelayanan perpajakan tanpa tatap muka dan beberapa saluran pelayanan untuk wajib pajak agar tetap bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Poin pertama menyatakan pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020.
Poin kedua adalah wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui e-filing ataupun e-form di laman www.pajak go.id. Sedangkan untuk SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat.
“KPP Pratama Kupang telah menyediakan nomor khusus untuk dihubungi secara Live Chat via Whatsapp. Untuk SPT Tahunan dapat menghubungi nomor 082145008328 dan 082145008331. Sedangkan untuk SPT Masa dan permohonan lainya dapat menghubungi 082145150924 dan 082145150934.” Imbuh Luqman Hakim.
Selain konsultasi terkait SPT, KPP Pratama Kupang juga menyediakan nomor untuk konsultasi terkait NPWP. Wajib pajak dapat menghubungi 082145008315 dan 082145008327.
Ketiga, Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sedangkan Permintaan lupa EFIN dapat dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, Live Chat pada situs web www.pajak.go.id, ataupun email resmi KPP.
Dalam hal permohonan EFIN tersebut, email KPP Pratama Kupang adalah kpp.922@pajak.go.id. Selain itu dapat juga dengan menghubungi nomor 082145008335.
Keempat, Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative (AR) melalui telepon, email, chat, maupun saluran komunikasi daring lainnya.
KPP Pratama Kupang juga telah menyediakan nomor konsultasi dengan AR yaitu 081292814714. Untuk konsultasi informasi perpajakan, penghitungan pajak atau penggunaan e-faktur dapat menghubungi 081246108339 dan 081246108357.
Poin terakhir menyatakan call center Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak) mengalihkan sementara layanan konsultasi melalui nomor telepon 1500200 ke kanal-kanal seperti akun Twitter @kring_pajak, email informasi@pajak.go.id untuk informasi perpajakan, email pengaduan@pajak.go.id untuk layanan pengaduan dan Live Chat pada situs web www.pajak.go.id.
Menyikapi pengumuman tersebut KPP Pratama Kupang telah menyediakan Layanan Live Chat melalui WhatsApp untuk melayani konsultasi terkait semua layanan dan kewajiban perpajakan seluruh wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang. Terhitung sejak penutupan layanan tatap muka di KPP yaitu 16 Maret 2020 sebanyak lebih dari 2000 pengguna layanan Live Chat via Whatsapp KPP Pratama Kupang.
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim, mengajak seluruh wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang untuk memanfaatkan layanan Live Chat via Whatsapp yang sudah disediakan. Terutama untuk melakukan kewajiban perpajakan yaitu Laporan SPT Tahunan. Walau untuk pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi diberikan relaksasi hingga 30 April 2020, Luqman Hakim mengajak seluruh wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunannya.
“Ayo wajib pajak KPP Pratama Kupang pada masa physical distancing dan work from home ini mari kita memanfaatkan waktu dengan tetap menjalankan kewajiban perpajakan salah satunya laporan SPT Tahunan. Lapor pajak saat ini sangat mudah dengan akses www.djponline.pajak.go.id. Mumpung WFH, mari lapor SPT Tahunan. KPP Pratama Kupang dengan layanan Live Chat via Whatsapp akan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak.” Ajak Luqman Hakim.(*)