Kupang, seputar-ntt.com – Sebanyak lima tempat pemungutan suara (TPS) di empat kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar pemilu ulang, karena ditemukan berbagai persoalan. “Ada lima TPS di empat kabupaten yang menggelar pemilu ulang,” kata juru bicara Bawaslu NTT Yemris Fointuna, 16 Juli 2014.
Pemilu ulang ini digelar karena ditemukan sejumlah masalah pada pencoblosan, 9 Juli 2014. Empat TPS yang menggelar pemilu ulang itu berada di Kabupaten Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Alor dan Flores Timur.
Di Kabupaten Timor Tengah Selatan, menurut dia, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran pemilu di dua TPS yakni TPS 04 Desa Basmati, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dilakukan pencoblosan ulang, karena KPPS menutup TPS lebih cepat dari waktu yang ditetapkan, sehingga masih banyak pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 109 pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.
Sedangkan di TPS 02 Desa Oekam, Timor Tengah Selatan, ditemukan adanya warga dari luar daerah itu yang melakukan pencoblosan tanpa formulir A5. Adapun di TPS 1 Subo, Alor Selatan, Alor ditemukan dua orang pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali.
Dua TPS di Timor Tengah Selatan, katanya, sudah dilakukan pemilihan pada akhir pekan lalu, sedangkan satu TPS di Timor Tengah Utara dan Flores Timur baru dilakukan, Selasa kemarin, karena adanya pemilih siluman dari daerah lain yang hanya gunakan KTP di TPS 1 Pamakayo, Solor Barat. “Hanya satu TPS di Alor yang belum pasti, kapan akan digelar pemilu ulang,” katanya.
Juru bicara KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe membenarkan adanya pemilu ulang di empat kabupaten itu. Namun, menurut dia, pencoblosan ulang hanya dilakukan di empat TPS. “Hanya empat kabupaten, masing-masing kabupaten satu TPS,” katanya.