Kupang, seputar-ntt.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang menyatakan kejadian bencana yang melanda Kota Kupang tahun 2017 hingga dua hari lalu sudah mencapai 60 kejadian bencana. Kejadian bencana yang terjadi ini didominasi oleh Longsor dan banjir, sedangkan untuk kejadian bencana lain seperti kebakaran sangat kecil yakni hanya empat kejadian.
Demikian dikatakan Kepala BPBD Kota Kupang, Adi Manafe kepada wartawan usai dilantik di Balai Kota Kupang, Selasa (7/2/2017).
Menurut Manafe, kejadian bencana yang terjadi semua sudah dilakukan verifikasi dan ditangani oleh BPBD Kota Kupang, namun penanganan ini masih dalam bentuk bantaun logistik. Sedangkan untuk bantuan pasca bencana belum bisa dilakukan karena akan bertentangan dengan aturan. Bencana tanah longsor ini menimpa warga yang membangun rumah didaerah aliran sungai dan bertentangan dengan aturan.
“Semua kejadian bencana sudah kami verifikasi dan telah melakukan penangan dengan memberikan bantuan logistit bagi mereka korban bencana. Untuk itu hal ini saya akan sampaikan kepada Sekda untuk dilakukan rapat koordinasi sektor dan lintas sektor bagi mereka yang tinggal dekat bantaran sungai tersebut,” kata Adi.
Adi mengaku, berkaitan dengan dana pihaknya mengalami kendala sebab anggaran yang ada hanya Rp.1 milliar, sedangkan untuk belanja publik hanya Rp.500 juta. Untuk sementara stock logistit untuk tanggap darurat masih tersedia Namun jika anggaran kurang maka ada beberapa hal yang bisa ditempuh yakni melalui rapat koordinasi dengan Sekda untuk gunakan anggaran menadahului.
“Ya kalau sangat membutuhkan kita biasa gunakan anggaran mendahului yakni pemerintah bisa mengusulkan ke DPRD untuk gunakan anggaran mendahulu. Tetapi jika tidak bisa maka kita bisa minta bantuan dari pihak provinsi maupun BNPB, sehingga masih ada jalan keluar,” kata Adi.
Disinggung soal stock beras, Adi mengatakan,untuk BPBD masih ada, tetapi masih ada jatah 100 ton untuk masing-masing Kabupaten/Kota yang dikelolah oleh Dinsos. Beras yang ada bisa digunakan jika dalam status tanggap darurat. Karena BPBD sebagai koordinator, maka jika kebutuhan mendesak akan dilakukan rapat bersama Sekda untuk memutuskan status tanggap darurat sehingga bisa diusulkan kepada kepala daerah untuk mengambil beras sesuai dengan yang sudah diverifikasi. (rivlan hayon)