Maju Caleg, Djaku Resmi Mengundurkan Diri dari Sekretaris BPD Desa Dulolong

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Sesuai PKPU No 10 tahun 2023, sejumlah jabatan warga negara yang hendak mencalonkan diri harus menyerahkan surat pengunduran diri, termasuk jabatan kades maupun BPD.

Atas dasar ini, Abdurrahman Djaku pun resmi mengajukan surat pengunduran dirinya dari jabatan sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dulolong Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor.

Hal ini dilakukan mengingat dirinya tengah mempersiapkan diri untuk maju menjadi calon legislatif (Caleg) dari Partai Gelora pada Pemilu 2024 mendatang.

“Sebagai salah satu syarat pencalonan, saya telah mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati pada tanggal 31 Mei. Sementara ke BPD sendiri tanggal 30 Mei,” ujarnya

Selanjutnya, kata Rahman, ia akan menunggu penerbitan surat keputusan (SK) dari Bupati maupun BPD untuk pemberhentian dirinya.

Ditempat terpisah, Devisi Teknis KPU Alor, Munawir Laamin kepada media mengatakan, berdasarkan PKPU 10 tahun 2023 Pasal 14 terkait kepala daerah, ASN TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, melalui partai politik menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat pengajuan bakal calon.

Sementara Pasal 15, lanjutnya, mengatur bakal calon yang memiliki status kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, melalui partai politik menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat pengajuan bakal calon.

“Namun dalam hal keputusan pemberhentian belum terbit maka harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri mereka,” kata Munawir.

Laamin menegaskan, bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT (3 Oktober 2023).

“Dalam hal hingga batas akhir, keputusan pemberhentian tersebut belum dikerahkan kepada KPU maka partai politik peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” tandas mantan ketua HMI Cabang Kupang ini. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

Related posts