Manggarai Darurat Peredaran Rokok Ilegal, LSM LPPDM Desak Kapolres Tangkap Penadah dan Pengedar

Ruteng, seputar-ntt.com – Maraknya peredaran rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Manggarai membuat Ketua LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) Marsel Nagus Ahang, SH geram.

Dengan banyaknya rokok ilegal yang beredar di wilayah Manggarai, Marsel yang juga berprofesi sebagai pengacara tersohor di manggarai itu menyampaikan rasa kekesalanya terhadap pihak Kepolisian yang seolah tutup mata.

” Sbetulnya kecewa, karena Kita melihat pihak kepolisian seolah menutup mata dengan maraknya peredaran rokok ilegal ini di wilayah manggarai ”

Ketua LSM LPPDM yang sekaligus Pengacara itu juga menyampaikan, bahwa untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal ini tentunya pihak bea cukai bergerak lebih cepat, sehingga tidak menimbulkan persepsi publik ada kerja sama antara pihak bea cukai dengan penada atau penjual rokok ilegal tersebut.

Ada hal yang perlu kita pertimbangkan dengan peenyataan ini, yakni penegakan hukum di negeri ini. bahwa siapapun penjual atau pengedar barang yang tidak punya label ijin lengkap seperti rokok tersebut, itu akan dikenakan sanksi pelanggaran sesuai apa yang tertuang dalam pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal ini kita berharap pihak bea cukai bergerak cepat. supaya tidak ada tanggapan publik bahwa ada kerja sama antara pihak bea cukai dengan penada atau penjual rokok tersebut. siapapun penjual atau pengedar barang yang tidak punya label ijin lengkap tersebut, itu akan dikenakan sanksi pelanggaran sesuai apa yang tertuang dalam pasal 54 Undang-Undan No 39 Tahung 2007 dengan ancaman 1 sampai 5 Tahun Penjara ”

Marsel berharap pihak kepolisian dan bea cukai Manggarai agar bekerja sama untuk melakukan rajia disetiap titik-titik tertenti yang diduga menjadi tempat penada atau pengedar rokok ilegal tersebu, dan harus ambil tindakan yang tegas.

“Saya berharap pihak kepolisian dan bea cukai Menggarai agar bekerja sama untuk melakukan rajia disetiap titik-titik tertentu yang diduga menjadi tempat penada atau pengedar rokok ilegal ini, dan harus ambil tindakan yang tegas ” Imbuhnya

Adapun beberapa jenis roko yang diduga Ilegal dan marak beredar sekarang yakni Gudang Ganang, 57, Aple, Boss, Java dan masih banyak jenis rokok lainya. (Ibe L)

Komentar Anda?

Related posts