Masalah Perdagangan Manusia Jadi Prioritas DPRD NTT

Kupang, seputar-ntt.com – Komiisi V DPRD NTT akan memprioritaskan penuntasan kasus perdagangan manusia (human trafficking) yang makin marak di daerah ini dalam beberapa tahun terakhir.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo dalam pertemuan terbatas Forum Parlemen di Kupang, Selasa (6/1/2015).

“ Kasus perdaganan manusia di NTT sudah sampai pada tahap yang memprihatinkan, karena daerah ini menempati urutan nomor satu di Indonesia dalam kasus tersebut,” katanya.

Menurutnya, masalah perdagangan manusia di NTT tidak bias ditanggulangi secara parsial dan prosesnya harus dimulai dari hulu ke hilir. Selama ini penanganan oleh pemerintah terkesan seperti pemadam kebakaran.

Untuk menangani persioalan tersebut, kata dia, Komisi V telah meminta Badan Riset dan Pengembangan Daerah untuk melakukan penelitian tentang perdagangan manusia dan memindahkan tugas Satgas penanganan perdagangan manusia dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT.

“Ini agar kita bisa bergerak maju dalam menangani kasus perdagangan manusia. DPRD NTT pun bertekad, untuk mulai melakukan sesuatu yang kecil tetapi nyata hasilnya,” paparnya.

DPRD NTT, ujarnya mendorong pemerintah untuk memberi pelayanan izin satu atap kepada calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT yang hendak bekerja di luar negeri maupun dalam negeri.

Kata dia, persoalan utama yang dihadapi terkait perekrutan dan pengiriman tenaga kerja adalah pemalsuan dokumen, seperti kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk (KTP). Pemalsuan dokumen ini, dilakukan oleh para calo maupun secara sukerela oleh pencari kerja itu sendiri.

“Kita dorong pemerintah agar menyiapkan pelayanan izin satu atap untuk para pencari kerja, sehingga masalah utama soal pemalsuan dokumen bisa ditekan,” ujarnya

Kader Partai Demokrat ini menyampaikan, salah satu langkah yang telah diambil dewan bersama pemerintah provinsi adalah mengalokasikan sejumlah dana pada APBD NTT Tahun Anggaran 2015. Dana yang dialokasikan itu untuk menangani persoalan tenaga kerja mulai dari perekrutan hingga penempatan.

“Kita ingin pastikan agar tenaga kerja yang diberangkatkan itu sudah siap, baik dari aspek dokumentasi maupun sumber daya manusia,” paparnya.

Dia menuturkan, aspek lain yang dilakukan adalah merevisi peraturan daerah (perda) tentang human trafficking (perdagangan orang). Revisi tersebut dilakukan agar perda yang ada lebih menguat dan punya daya tekanan yang kuat.

“Kita ingin, perda yang ada bisa memiliki kekuatan untuk menindak tegas para pelaku perdagangan orang,” tandasnya.

Komentar Anda?

Related posts