Kupang, seputar-ntt.com — Masyarakat Dihimbau untuk mewaspadai Investasi Bodong, dengan berkedok perkebunan atau penanaman pohon dan sejenisnya, yang saat ini sedang marak.
Himbauan tersebut disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui siaran pers, yang diterima seputar-ntt.com, Sabtu (16/11/2019).
“Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma yang telah diumumkan pada 28 April 2019, karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Untuk itu kami mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepolisian RI,” ujar Tongam Tobing.
Tongam menjelaskan, sebelum diumumkan pada 28 April, pengurus Kampung Kurma telah diundang dalam rapat Satgas Waspada Investasi, namun Kampung Kurma tidak hadir. Dalam rapat tersebut, diperoleh konfirmasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, bahwa Kampung Kurma tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan.
“Dalih Kampung Kurma bahwa mereka melakukan perdagangan tidak bisa dibenarkan, karena skema perdagangan hanya dapat dilakukan dengan cara cash and carry, bukan investasi. Satgas sudah mengajukan pemblokiran situsnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Selain itu, Satgas juga telah melaporkan Kampung Kurma kepada Bareskrim Polri,” kata Tongam.
Dijelaskan Tongam, skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400m2 – 500m2 ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 – 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.
Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh/ tidak mati/ tidak ditebang oleh orang lain.
Selanjutnya, kata Tongam, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi ilegal dengan modus penanaman pohon, perkebunan, dan sejenisnya karena hal tersebut masih sering terjadi.
Pihaknya mengingatkan, sebelum melakukan investasi masyarakat diminta memahami hal-hal seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Disamping itu, tambah Tongam, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
“Tidak kalah penting, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tongam
Untuk itu, lanjut Tongam, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (*joey)