Kupang, seputar-ntt.com – Tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi geografis di Provinsi NTT yang juga dikenal sebagai Flobamora membuat penduduk setempat tidak semuanya bisa mengakses Bank secara langsung. Bicara Bank bagi kebanyakan masyarakat di NTT hanya menjadi milik orang kaya, sehingga mereka lebih memilih menyimpan sendiri uangnya di rumah, dibawah bantal bahkan dalam lubang bambo yang disimpan diatas loteng rumah.
Diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2014 mengenai layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif pada tanggal 18 November 2014 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.03/2015 pada tanggal 6 Februari 2015 menjadi “nafas” dan harapan baru bagi masyarakat untuk bisa menyentuh dan merasakan pelayanan bank tanpa harus berhadapan langsung dengan kasir.
Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) adalah Program penyediaan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya melalui kerjasama dengan pihak lain (agen bank) dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi. Program ini bertujuan menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum dapat menjangkau layanan keuangan. Selain itu, juga melancarkan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antar wilayah di Indonesia terutama antara desa dan kota.
“Kami berharap Bank NTT sebagai Bank milik masyarakat di daerah ini bisa menerapkan program ini,” kata Direktur pengembangan inklusi keuangan OJK, Eko Ariantoro saat memberikan pelatihan bagi 26 wartawan di Hotel Sotis, Kupang, Senin, 28 Maret 2016.
Program ini menyediakan layanan perbankan dan atau layanan keuangan lainnya melalui kerjasama dengan pihak lain (agen bank) yang didukung penggunaan sarana teknologi informasi.Program ini, menurut dia, karena masih banyak masyarakat yang belum mengenal atau menggunakan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya. Biasanya disebabkan tempat tinggal jauh dari kantor Bank, adanya biaya, atau persyaratan yang memberatkan.
Jika kelompok masyarakat di NTT menggunakan layanan keuangan atau perbankan diharapkan kegiatan ekonomi masyarakat bisa menjadi lebih lancar, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antar wilayah di NTT terutama antara desa-kota.Laku Pandai menyediakan tiga produk yakni tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BS), Kredit atau Pembiayaan kepada nasabah mikro, dan produk lainnya seperti asuransi mikro.
“Agen Laku Pandai bisa juga diperankan penduduk setempat dengan syarat memiliki kegiatan di lokasi sebagai sumber penghasilan utama. Perorangan harus memiliki kemampuan, kredibilitas, reputasi dan integritas,” tegas Eko.
Dia mengatakan kenapa program Laku Pandai sangat bagus di wilayah seperti NTT, karena Masih banyak anggota masyarakat yang belum mengenal, menggunakan dan/atau mendapatkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya, antara lain karena bertempat tinggal di lokasi yang jauh dari kantor bank dan/atau adanya biaya atau persyaratan yang memberatkan.
“Untuk itu, OJK berkomitmen untuk mendukung terwujudnya keuangan inklusif. Pemerintah Indonesia mencanangkan program Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada bulan Juni 2012, yang salah satu programnya adalah branchless banking. Branchless banking yang ada sekarang perlu dikembangkan agar memungkinkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya menjangkau segenap lapisan masyarakat di seluruh Indonesia,” paparnya.
Sementara Kepala OJK Provinsi NTT, Winter Marbun menjelaskan, Program Laku Pandai menyediakan tiga produk utama, yaitu Tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BSA), Kredit/Pembiayaan kepada Nasabah Mikro dan Produk keuangan lainnya seperti Asuransi Mikro.
Winter menjelaskan, tabungan yang memiliki karakteristik BSA antara lain, tanpa batas minimum baik untuk saldo maupun transaksi setor tunai. Batas maksimum saldo dan transaksi pendebetan rekening (antara lain tarik tunai) yang ditetapkan oleh Bank, namun kedua batas tersebut tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yaitu untuk saldo setiap saat maksimum Rp 20 juta dan untuk transaksi debet kumulatif selama sebulan maksimum Rp 5 juta) danTanpa biaya administrasi bulanan dan tidak dikenakan biaya untuk pembukaan dan penutupan rekening, dan transaksi pengkreditan rekening (antara lain setor tunai).
“Jadi masyarakat dapat menyimpan uangnya di bank, tanpa khawatir saldo tabungannya berkurang karena biaya administrasi rekening bahkan tetap memperoleh bunga tabungan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Masyarakat dapat melakukan transaksi tanpa harus ke lokasi kantor bank, melainkan cukup mengunjungi lokasi agen Laku Pandai yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya,” paparnya. (joey)