Kupang – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, akhirnya mengeluarkan surat keputusan penonaktifan Jubilate Pieter Pandago, dari jabatannya sebagai Bupati Sumba Barat. Surat Keputusan (SK) tentang penonaktifan Bupati Sumba Barat, sudah ditandatangani Rabu (30/6).
Penandatanganan SK penonaktifan tersebut, karena semua dokumen, telah diajukan kepada pihaknya oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Perbitan SK karena yang bersangkutan sudah ditahan pihak Kejaksaan Tinggi setempat.
Asisten Tatapraja Sekda Provinsi NTT, Johana E. Lisapali yang dikonfirmasi, Kamis (2/7/2015) menijelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat 1 huruf c UU. No. 23 tahun 2015, tentang Pemerintahan Daerah, maka semua tugas bupati kepala daerah, dilakukan oleh Wakil Bupati Sumba Barat, Reko Deta.
“SK Mendagri tentang penonaktifan bupati belum kami terima, guna disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat,” katanya.
Namun, berdasarkan informasi yang sempat dihimpun menyebutkan, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Silvester Banfatin, sudah berangkat pagi tadi ke Jakarta untuk menjemput atau mengambil SK tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov NTT mengajukan usul penonaktifan terhadap Jubilate sebagai Bupati Sumba Barat lantaran yang bersangkutan ditahan pihak Kejati NTT, pada Senin (18/5/2015).
Atas kasus ini, Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Fransiskus Salem sebelumnya menegaskan, Jubilate akan diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati. Menurut Salem, Pemprov mengajukan surat pemberhentian sementara ke Kemendagri karena statusnya sudah menjadi terdakwa.
Untuk diketahui, Jubilate ditahan di Rutan Kupang karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 158 unit sepeda motor pada Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Sumba Barat TA. 2011 senilai Rp 3,2 miliar.
Dia disangkakan melanggar prosedur penggunaan anggaran dana Silpa TA 2011/2012. Pengadaan sepeda motor awalnya disetujui dalam APBD sebanyak 25 unit, menggunakan dana DAU sebesar Rp 534.872.200. Diluar itu, Jubilate diduga membuat kebijakan sendiri untuk menambah pengadaan motor menjadi 158 unit.
Dananya bersumber dari Silpa tahun 2011 senilai Rp 2.754.225.800, sehingga total dana mencapai Rp 3,289 miliar lebih. Jubilate diduga mengambil kebijakan ini tanpa meminta persetujuan DPRD. Inilah yang membuat sang penguasa Sumba Barat diseret ke Pengadilan Tipikor Kupang. (joey)