Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Tmur (pemprov -NTT) sedang melakukan proses seleksi atau lelang jabatan untuk mengisi sjumlah SKPD yang masih lowong.
Namun lelang jabatan yang dilakukan ini ditengarai syarat kepentiangan. Beberapa narasumber media ini mengungkap adanya upaya curang yang dilakukan untuk meloloskan oknum tertentu dalam sebuah jabatan. Padahal ada sejumlah syarat yang tidak dipenuhi.
Menurut sumber media ini yang tak mau diaebutkan identitasnya mengatakan, ada peserta yang belum memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi dalam lelang jabatan untuk menduduki eselon II.
Dimana syarat utama untuk menduduki jabatan eselon II, peserta lelang jabatan maka wajib sudah mengikuti Diklat Pim 3.
“Salah satunya PLT direktur rumah sakit W.Z. Johanes Kupang dan Biro Keuangan Sekda Provinsi NTT, ikut dalam proses pelelangan jabatan demi mengisi lowongan yang kosong,” ungkap sumber pada Kamis, (13/6/2024)
Oknum pejabat yang berasal dari kedua istansi tersebut telah mengikuti setiap tahapan dalam proses pelelangan, namun belum mengikuti Diklat Pim 3 sehingga berdasarkan aturan yang tidak memenuhi syarat semestinya peaerta sudah gugur dalam proses awal.
Lebih lanjut dikatakan, untuk RSUD W. Z. Johanes Kupang, saat ini sisa 4 orang yang dinyatakan lolos, sementara lainnya telah gugur begitu pula di dinas yang lain.
Jadi ada 15 dinas di lingkup pemprov yang perlu di isi oleh berdasarkan lelang jabatan yang masih berjalan.
“Nah, kemungkinan besok jumat, 14 Juni 2024 akan di umumkan tahap hasil seleksi sebelum dan akan mengugurkan berdasar penilaian atau standar yang ditetap oleh panitia seleksi,” ujarnya **//sntt