Mengungkap Fakta Dibalik APBD Rote Ndao 2020

 

Ba’a, seputar-ntt.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Rote Ndao hampir pasti akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kemelut APBD tersebut menimbulkan berbagai tafsir ditengah masyarakat karna ada berbagai opini maupun pembelaan baik dari pihak Pemerintah maupun DPRD. Pemerintah menuding DPRD sebagai biang kemelut APBD sementara DPRD secara lantang menyebut Pemda Rote Ndao yang membuat sidang tudak bisa dilanjutkan.

Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Paulus Henuk kepada awak media pada Senin (20/1/2020) membeberkan berbagai fakta tentang kemelut APBD Kabupaten Rote Ndao tahun 2020. Menurut Paulus, dalam Undang-Undang nomir 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Permendagri No.33 tentang Pedoman Penyusunan RAPBD tahunn Anggaran 2020, sudah mengamanatkan bahwa penyerahan RAPBD harus diserahkan paling lambat 60 hari sebelum tanggal persetujuan.

“Batas waktu persetujuan adalah 30 Nopember. Artinya seharusnya RAPBD diserahkan di akhir September atau awal Oktober. Faktanya bahwa RAPBD baru diserahkan pada tanggl 20 Nopember 2019 dan Pengantar Nota keuangan baru dilakukan pada tanggal 10 Desember 2019. Artinya apabila dihitung dari batas waktu persetuan maka DPRD hanya diberikan waktu 10 hari atau kalau kita kaitkan dengan batas waktu penetapan APBD selambat lambatnya 31 desember 2019 maka DPRD hanya diberi waktu 20 hari padahal seharusnya DPRD diberi waktu 60 hari oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini pemda telah melanggar jadwal waktu penyerahan RAPBD,” kata Politisi Partai Perindo ini.

Paulus Henuk menjelaskan, pada tanggal 20 Desember 2019, telah dilakukan pertemuan yang difasilitasi oleh gubernur dimana diwakili ileh Asisten III Setda NTT. Dalam pertemuan tersebut Kepala Badan Keuangan Daerah NTT meminta Pemda dan DPRD kembali ke rote dan melanjutkan sidang pembahasan RAPBD. “Namun pada saat itu Bupati menyatakan tidak bersedia melanjutkan sidang dengan alasan masalah sudah diserahkan kepada Gubernur,” ungkap Paulus.

Hasil pertemuan tgl 20 Desember 2019 lanjut Paulus Henuk, pihak dari Gubernur NTT tetap meminta agar Pemda dan DPRD Rote Ndao harus melanjutkan sidang karena Gubernur tidak setuju penggunan perkada melainkan Perda. Pada tanggal 21 Desember 2019, sesuai hasil pertemuan yang kembali difasilitasi oleh pihak gubernur, DPRD mengundang kembali Bupati Rote Ndao agar melanjutkan sidang pembahasan RAPBD yang diajukan Bupati.

“Sayangnya ditanggal 21 desember 2019 juga Bupati menjawab surat undangan DPRD bahwa Pemda tidak bersedia melanjutkan sidang dengan alasan masalah sudah diserahkan ke Gubernur. Padahal Gubernur sendiri melalui Asisten III meminta sidang dilanjutkan. Artinya patut diduga Bupati tidak patuh pada gubernur,” tegas Paulus.

Paulus mengatakan,Permintaan Perkada sudah dilakukan Bupati sebelum batas waktu penetapan APBD melalui Perda. “Pada tanggal 23 Desember 2019 bupati sudah bersurat kepada gubernur dan meminta Perkada, selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2019 dilanjutkan dengan surat kedua dan meminta Perkada lagi,” beber Paulus.

Ketika terjadi deadlock sidang pembahasan Anggaran lanjut Paulus Henuk, patut diduga bahwa Bupati Rote Ndao tidak berusaha untuk mencari solusi bersama DPRD supaya menetapkan APBD sesuai Amanat UU no.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah melalui jalur Perda tapi justru mendorong Perkada.

“Pemerintah Propinsi mestinya terus mendorong Pemda dan DPRD untuk menggunakan Perda namun justru terkesan mendukung Perkada, artinya seakan-akan mendukung agar Kabupaten Rote Ndao dikenakan sanksi berupa penundaan dana transfer pusat dan pemotongan anggaran pusat sebesar 25% sebagaimana yang disampaikan sendiri oleh sekda propinsi dan kepala badan Keuangan daerah melalui media,” katanya.

Sesuai ketentuan pasal 313 ayat 1 UU No.23/2014 kata Paulus, dirinya berpandangan bahwa masih tersedia ruang sampai dgn februari 2020 sehinga Pemda dan pihak Gubernur harus patuh dan menjadikan aturan sebagai rujukan dalam keputusan dan kebijakan yang akan diambil.

“Perlu juga saya sampaikan bahwa APBD 2018 dan APBD 2019 juga waktu penetapan sudah melewati 31 desember namun tetap ditetapkan dengan Perda dan bukan Perkada.
Setiap Tahun Rote Ndao mendapat DAU dan DAK dari pusat berkisar 800 miliar lebih. Kalau dipotong 25% maka sekitar 200 miliar lebih. Bukankah menggunakan Perkada maka kepentingan umum akan dirugikan,” tanya Paulus.

Sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD kata Paulus Henuk maka dirinya perlu mengingatkan bahwa dalam setiap keputusan dan atau kebijakan Pemerintah harus memenuhi minimal 3 faktor yang juga sekaligus merupakan larangan yang tidak boleh terlewatkan yakni Keputusan atau kebijakan yang dibuat tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan.Keputusan atau kebijakan yang diambil tidak boleh merugikan kepentingan umum. Keputusan atau kebijakan yang diambil tidak boleh melanggar norma kesusilaan.

“Harapan saya Pemda Rote Ndao dan Pemprov dapat menghindari resiko resiko besar yang akan dihadapi rakyat rote ndao dengan cara memfasilitasi kembali pemda dan dprd agar Perda dapat ditetapkan paling lambat di bulan januari ini. Tahun 2019 adalah tahun transisi politik, diberbagai daerah diindonesia penetapan APBD melewati 31 desember. Sehingga menurut saya bukan dunia kiamat untuk Perda kalau lewat 31 desember maka harus mengunakan Perkada.

Wakil Bupati, Rote Ndao, Stefanus Saek kepada wartawan mengatakan, terjadinya deadlock pembahasan APBD Kabupaten Rote Ndao karna ada sejumlah item anggaran yang didrop oleh DPRD saat pembahasan. “Jadi ada kurang lebih lima item anggaran yang didrop oleh DPRD saat pembahasan” kata Stef Saek.

Saat ditanya apakah terjadinya Dealock pembahasan anggaran lantaran DPRD Rote Ndao memangkas kewenangan Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Kabupaten Rote Ndao?. Stef Saek membantah hal tersebut. “Tidak karena TBUPP tapi itu meruapakan akumulasi dari didropnya sejumlah anggaran. Pada saat terakhir itu lalu dilakukan voting. Voting itukan sudah menunjukkan menolak. Dari 18 Anggota yang siding 13 menolak artinya apa kalau begitu. Artinya menolak,”tutup Stef Saek. (*)

Komentar Anda?

Related posts