Kupang, seputar-ntt.com – Erna Adu Lanu (49), warga Jalan Kedondong Kampung Baru Kelurahan Oetete Kecamatan Oebobo kembali tersandung masalah hukum. Ia dilaporkan ke polisi oleh Hj Samsiah H. Amiruddin (52), warga Jalan Timmor Raya kilometer 10 RT 06/RW 05 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima. Erna dipolisikan dengan sangkaan kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 26 Juni 2009 dirumah pelapor selaku korban.
Laporan kasus ini diterima Bripka Markus FS Wangge, petugas Bayanmas diruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kupang Kota. Kepada polisi saat mengadukan kasus ini, pelapor mengaku awalnya ia didatangi Yohana Ballo (47), warga Jalan Nangka Kelurahan Merdeka Kecamatan Kota Lama Kota Kupang. Yohana ingin menukar dua buah cek senilai Rp 55 juta yakni cek pertama Rp 30 juta yang dapat dicairkan pada tanggal 9 Juli 2009 dan cek kedua senilai Rp 25 juta yang dapat dicairkan pada tanggal 12 Juli 2009.
Pelapor bersama Farida Emran dan Yohana Ballo kemudian ke bank BNI Kupang dan mencairkan uang pelapor Rp 55 juta yang kemudian diserahkan kepada Yohana Ballo.
Oleh Yohana Ballo, uang tersebut diserahkan kepada terlapor di supermarker Dutalia Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima. Uang ini sebagai pinjaman.
Ketika tanggal 9 Juli 2009, pelapor ke bank NTT untuk menukar dua cek yang dipegangnya namun pihak Bank NTT menolaknya karena cek yang diberikan adalah cek kosong.
Pelapor kemudian menghubungi Yohana dan terlapor membahas masalah tersebut. Selanjutnya diadakan pertemuan kekeluargaan. Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk membuat surat pernyataan kesanggupan terlapor untuk mengembalikan uang pelapor.
Namun sejak 16 Januari 2013 dibuat surat pernyataan tersebut terlapor belum pernah sekalipun mengembalikan uang tersebut.
Pelapor sudah berulang kali menghubungi terlapor agar bersedia mengembalikan uang tersebut namun terlapor sering menghindar.
Kesal dengan sikap terlapor, pelapor kemudian memilih mengadukan kasus ini ke polisi di Polres Kupang Kota dan berharap bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(van)