Kupang, seputar-ntt.com — Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, mulai 1 September 2019 Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan Kebijakan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), yang semakin cepat dan murah.
Hal ini diakui Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Layanan Adminstrasi BI NTT, Eddy Junaedi.
“Penyempurnaan kebijakan tersebut
memberikan keuntungan bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan SKNBI, lebih cepat, namun biayanya lebih murah,” kata Eddy Junaedi.
Dikatakan Eddy Junaedi, lenyempurnaan Kebijakan operasional SKNBI ini meliputi penambahan waktu dan percepatan setelmen, peningkatan nominal transaksi dan penurunan tarif.
“Penyempurnaan ini sebagai bentuk respon atas perkembangan digitalisasi, yang mengubah lanskap risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran,” rinci Eddy Junaedi.
Perlu diketahui, SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada sejumlah layanan.Yakni Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler.
BI telah menetapkan lima visi Sistem
Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Sebagai salah satu quick win untuk mewujudkan visi SPI 2025 tersebut, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan kebijakan operasional
SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap
memperhatikan perlindungan kepada nasabah. (*joey)