Kupang,Seputar NTT.com – Narapida (Napi) yang beragama muslim yang sementara menjalani masa hukuman di Lembaga pemasyarakatakan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi dalam rangka Idul Fitri 1434 Hijriah.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia (HAM) NTT, Yustina Sarong, Selasa, 6 Agustus 2013. “Dalam rangka hari raya Idul Fitri 1434 Hijriah diberikan remisi bagi yang beragama Islam atau muslim,”katanya.
Para Napi yang mendapatkan remisi ini berjumlah 160 orang dimana dari jumlah tersebut dua Napi dinyatakan bebas dan 158 lainnya masih menjalankan sisa masa hukuman.
“Dari 160 Napi yang mendapat remisi Lebaran tahun ini, dua orang langsung bebas dan 158 masih menjalani hukuman,”jelasnya.
Mereka yang menerima remisi adalah napi yang beragama Islam yang tersebar di 16 Lapas dan Rutan di seluruh NTT. “Yang mendapatkan Remisi itu Hanya napi yang beragama Islam,” ungkapnya.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Klas IA Penfui Kupang, Ade Goku mengatakan dari jumlah Napi yang beragama Islam di Lapas Klas IA Kupang sebanyak 27 orang, hanya 13 Napi yang mendapat remisi Lebaran.
“Tidak ada napi yang RK2 atau dinyatakan bebas,” katanya. Remisi Lebaran kepada Napi antara satu sampai tiga bulan. (Joey)