Napi Teroris Kelompok JI Dipindahkan Ke Lapas Ende

Ende, seputar-ntt.com – Narapidana Teroris (Napiter) berisial S dari kelompok Jemaah Islamiyyah (JI) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Ende pada Jumat (8/9/2017).

Sugito dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok ke Lapas Klas II B Ende dengan dikawal oleh anggota Densus 88 Anti Teror Polri untuk menjalani sisa hukuman.

Hasil pantauan seputar.NTT, Napiter, S, tiba di Bandara H. Hasan Aroeboesman Ende menggunakan pesawat wings air dan langsung dijemput oleh pihak Lapas Ende, Kejari Ende bersama personil ari Polres Ende. Selanjutnya S dibawa menuju Lapas Klas II B Ende dengan pengawalan dari sejumlah personil Polres Ende.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Ende, Beny Totot, yang dikonfirmasi membenarkan pemindahan Napiter kelompok JI tersebut. “Benar sudah dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Ende,” kata Beny, Jumat (8/9/2017).

Menurut Beny, sebelumnya S, sudah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan di Rutan Mako Brimob dan selanjutnya akan menjalani sisa hukuman selama 2 tahun 4 bulan di Lapas Ende, dan pada tahap awal akan ditempatkan di ruangan khusus selama 1 minggu.

Segala aktivitas baik mandi maupun sholat akan dipisahkan dari Napi  lain dan penempatannya pun akan dipisahkan dari Napiter Arif Kusnadi yang sebelumnya sudah menghuni di Lapas Klas II B Ende.

“Kita berharap agar yang bersangkutan bisa menjalai masa pembinaan dengan baik disini. Kita ga berharap agar dia memperoleh pengalaman yang baik selama dibina disini,” ungkapnya. (alfa Edison kabelen)

Komentar Anda?

Related posts