Kupang, seputar-ntt.com – Nasib Honorer Kategori Dua (K2) khusus untuk kategori guru hingga saat belum jelas. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar hingga kini masih memverifikas ulang berkas honorer K-2 untuk kategori guru.
“Khusus untuk guru belum ada kepastian,” jelas Wali Kota Kupang Jonas Salean, kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Rabu (21/1/2015).
Menurutnya, untuk tenaga teknis sudah tidak ada persoalan dan tinggal sedikit saja yang masih dalam proses pengangkatan dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) oleh BKN Regional X Denpasar.
Jonas Salean mengatakan, walaupun sebelumnya dia sudah menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTM), namun oleh BKN masih harus diverifikasi ulang berkasnya. “Kita tunggu saja dari BKN seperti apa nanti karena kemarin saya sudah tanda tangan SKTM,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ada sebagian guru yang masa kerjanya di atas 2005, namun oleh kepala sekolah dibuatkan surat keterangan mengajar mulai tahun 2005 sesuai ketentuan. “Baru masuk 2009 tapi dbuat masuk tahun 2005 dan teman-temannya mengadukan ke BKN, jadi BKN minta verifikas ulang,” kata Jonas.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang Daud H Djira mengatakan, BKN Regional X Denpasar telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) untuk 77 honorer kategori dua (K-2) yang berkasnya telah diserahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) beberapa bulan lalu. Sementara honorer K-2 lainnya hingga kini mash dalam proses penerbitan NIP.
Menurutnya, informasi yang diperoleh dari BKN Regional X Denpasar bahwa NIP untuk 77 honorer K-2 tersebut sudah diterbitkan dari total 429 honorer K-2 yang diusulkan sebelumnya.
Selanjutnya, BKD akan berkoordinasi dengan BKN untuk mengetahui nama-nama honorer K-2 yang telah diangkat. BKD juga akan mengecek proses lanjutan untuk honorer K-2 yang belum diterbitkan NIP-nya.(riflan hayon)