Ende, seputar-ntt.com – Tawaran-tawaran untuk bergabung dengan investasi bodong tidak bisa dipungkiri semakin menjamur di masyarakat saat ini. Hal ini juga terjadi di wilayah Provinsi NTT. Untuk itu masyarakat diminta untuk waspada dan memastikan apakah lembaga-lembaga yang menawarkan investasi tersebut, sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Jika belum memperoleh izin dari OJK maka masyarakat harus berhati-hati sebab lembaga keuangan yang demikian bisa saja bodong dan pada kahirnya masyarakat sendiri yang akan dirugikan.
Penegasan ini disampaikan Kepala OJK wilayah NTT, Winter Marbun, saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Media Ghatering dan sosialisasi bagi Wartawan media masa dengan tema “Peran OJK dalam penaganan tindakan melawan hukum disektor jasa keuanagn dan kondisi terkini industry jasa keuanagn serta pelaksanaan stress test industry perbankan” Bertempat di Hotel Grand Wisata di Ende pada Kamis, (12/10/2017)
“Kami di Provinsi NTT selalu menghimbau kepada masyarakat baik melalui media massa maupun media elektronik agar selalu memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan tidak mudah tergiur terhadap janji-janji imbal hasil yang terlampau tinggi misal melebihi suku bunga simpanan deposito di bank. Tawaran-tawaran untuk bergabung dengan investasi bodong tidak bisa kita pungkiri semakin menjamur di masyarakat,” ungkap Winter
Winter menegaskan untuk menjaga masyarakat dari praktek-paktek jasa keuangan yang illegal maka pada bulan Juli 2017 OJK menggandeng 6 anggota baru yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi yaitu Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenristek dan Pendidikan Tinggi, serta PPATK. (jrg)
.