Oknum ASN di Matim Diduga Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Pakar Hukum

 

Borong, seputar-ntt.com – Dugaan keterlibatan Kepala sekolah TRK Sare, di Desa Komba, kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur Kristo Selek dalam proses politik pemilihan kepala desa Komba, di kecamatan Kota Komba terus mendapatkan sorotan.

Setelah sebelumnya kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Manggarai Timur Basilius Teto yang menyayangkan prilaku Kristo Selek yang meninggalkan tugasnya sebagai seorang guru demi urusan politik.

“Dia kan seorang ASN yang seharusnya tidak boleh terlibat dalam politik praktis apalagi yang bersangkutan ini meninggalkan jam tugasnya sebagai seorang guru. Dalam video itu, Saya melihatnya dari sisi prilaku. Yang bersangkutan itu tidak menunjukan etika yang baik di tengah Masyarakat,” tandas Teto saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.

Selain dari kepala dinas pendidikan kabupaten Manggarai Timur, sorotan tersebut juga datang dari pakar hukum Dr. Laurentius Ni, S.H,M.H.

Saat diwawancarai Wartawan pada Rabu (10/10) doktor bidang hukum itu menjelaskan bahwa tindakan Kristo Selek yang telah meninggal jam tugas di sekolah dan pergi ke kantor Desa untuk memprotes salah satu kandidat calon kepala desa yang tidak masuk penjaringan oleh panitia Pilkades Komba adalah bentuk pelanggaran UU ASN.

“ASN kan tidak boleh terjun dalam politik praktis dan tidak boleh terjun dalam organisasi politik. Nah dengan dia terlibat dalam proses politik tersebut, maka dipastikan itu sudah melanggar UU ASN,” kata Dosen Universitas Katolik St. Paulus Ruteng itu.

Saat ditanyai lebih lanjut oleh Wartawan, bahwa kepsek TRK Sare saat itu pergi dengan menggunakan Pakaian bebas (Tidak menggunakan seragam ASN) dan menempatkan diri sebagai tokoh masyarakat, doktor hukum itu menjelaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena kepribadian Seseorang Kristo Selek sebagai ASN itu melekat pada dirinya.

“Walaupun dia berpakaian bebas, ataupun menempatkan diri sebagai tokoh masyarakat. Karena status ASN itu melekat pada dirinya, dan perbuatan dia itu melanggar kode etik dan peraturan ASN,” tambah Laurentius.

Saat ditanya lebih lanjut perihal dugaan intimidasi yang dilakukan oleh salah seorang wartawan di kabupaten Manggarai Timur pada Kristo Selek, Laurentius menjelaskan bahwa hal tersebut adalah sebuah percobaan.

“SMS itu adalah sebuah percobaan, tetapi tidak menghasilkan, artinya itu percobaan melakukan intimidasi namun tidak menghasilkan perbuatan pidana intimidasi,” kata Pakar Hukum itu.

Untuk diketahui, Sebelumnya Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Manggarai Timur Basilius Teto menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Kristo Selek jika nantinya terbukti melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Kalau memang terbukti apa yang dia buat itu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka yang bersangkutan kita pindahkan atau mungkin kita berhentikan dari Kepala Sekolah,” tegasnya. (Tim)

Komentar Anda?

Related posts