Oknum PNS di Sikka Ditangkap Istri Tengah Berduaan dengan WIL di Kamar Kos

  • Whatsapp

Maumere,seputar-ntt.com – Oknum PNS di lingkup pemerintahan Kabupaten Sikka, D (41) ditangkap istrinya, M (32) sedang berduaan dengan Wanita Idaman Lain (WIL), RN di kamar kos-kosan di seputaran lorong Angkasa, Kelurahan Wolomarang, Selasa (29/8/2017) malam.

Penangkapan ini bermula dari informasi dari seorang penelpon gelap kepada M yang memberi tahu keberadaan suaminya yang sudah satu minggu tidak pernah pulang ke rumah.

Dari informasi tersebut, M kemudian meminta bantuan anggota polisi Polsek Alok untuk mencari tahu keberadaan suaminya itu.

“Saya tidak tahu kalau suami saya tinggal di kos karena saya dapat laporan dari kantornya kalau dia tinggal di masjid. Tapi setelah dengar informasi tadi saya dengan keluarga ke alamat itu dan dapat mereka lagi berduaan di kamar,” ujar M

Dikisahkan M, saat mendatangi  kos-kosan tersebut, kamar yang lain pintunya dalam kondisi terbuka namun hanya ada satu kamar di sudut yang tertutup. Kemudian ia menuju kamar itu dan langsung memutar gagang pintu untuk memastikan pintunya terkunci atau tidak. Setelah tahu pintunya terkunci, ia langsung mengetuk-ngetuk kaca jendela. Selang 3 menit, D membuka pintu.

M kemudian bertanya kepada D dengan siapa ia dalam kamar namun tak ada jawaban dari D. “Saya lihat ada perempuan (RN-red) yang lari ke kamar belakang. Saya langsung ikut dan pergi tarik itu perempuan dan langsung bawa ke kantor Polisi,” tutur M

Di Kantor Polisi, lanjut M, ia langsung membuat laporan resmi agar kasus ini diproses secara hukum. Ia mengharapkan agar kasus ini menjadi perhatian pemerintah khususnya Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera.

“Saya kenal dengan RN. Dia juga PNS dan sudah punya suami. Saya harap pak Bupati bisa tanggapi masalah ini secara serius,” tukas M.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP. Andryz Setiawan, SH, S.IK membenarkan adanya laporan tentang dugaan perselingkuhan antara D dan RN. Menurutnya, kasus tersebut tengah ditangani pihak kepolisian dan sudah masuk tahap penyidikan.

“Laporan ini sudah Pro Justicia, jadi kami sedang periksa saksi-saksi dan kumpulkan barang bukti,” tegas Kasat Andryz.

Dikatakan Kasat Andryz, terlapor dikenakan pasal 284 ayat 1 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman kurungan 9 bulan.(tos)

 

 

Komentar Anda?

Related posts