Oknum Satpol PP Alor Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur

Kalabahi, seputar-ntt.com – Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Alor berinisial DN (53) dilaporkan ke Polres Alor terkait dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur berinisial SAT (7).

Laporan bernomor LP-B/177/VII/2023/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NTT tersebut sementara ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor.

Menurut Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor, IPDA Ibrahim Usman, S.H yang didampingi Kanit Tipiter, AIPDA Suherman kepada media membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan, modus operandi terduga terlapor terlibat asmara dengan ibu korban.

“Karena begitu, terduga pelaku dipercayai ibu korban untuk mengantar dan menjemput korban saat dirinya pergi bekerja,” ujar Him, sapaan akrab Ibrahim Usman.

Lanjutnya, seiring berjalannya waktu, terduga mulai melakukan aksi pencabulan.

“Kejadian ini berlangsung sejak bulan Februari 2023 hingga hari Jumad tanggal 30 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WITA wilayah Kampung Baru, RT 005 / RW

003, Desa Lendola Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor,” kata Usman.

Him yang juga Kanit Tipikor ini kemudian menjelaskan, pencabulan yang dilakukan adalah dengan cara meraba kemaluan korban, lalu terduga pelaku memasukan kemaluannya ke mulut korban.

“Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. Korbannya sudah di visum. Untuk pelaku sendiri sementara berada dilingkungan Polres Alor sebagai langkah untuk mengamankan diri dari berbagai hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Atas Perbuatannya tersebut, kata Him, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPIDANA.

“Ancaman hukum pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” tutup IPDA Ibrahim Usman, S.H. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

Related posts