Oelamasi, Seputar NTT.com – Oktory Gaspersz anggota DPRD Kabupaten Kupang asal Fraksi Golkar, Jumat (18/10) diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Marice Dillak, SH sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kupang masa bakti 2009-2014 menggantikan Melitus Ataupah.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua DPRD Kabupaten Kupang ini dilangsungkan dalam sebuah Paripurna istimewa pengucapan sumpah/janji ketua dan pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu anggota DPRD kabupaten kupang masa jabatan tahun 2009-2014 yang dipimpin Plt Ketua DPRD Kabupaten Kupang yang juga Wakil Ketua, Johanis Mase di ruang sidang utama DPRD setempat di Oelamasi.
Oktory Gaspersz diangkat dan diambil sumpahnya sebagai Ketua DPRD menggantikan Mell Ataupah berdasarkan SK Gubernur NTT PEM.172.1 /293/II/2013 tanggal 16 September 2013 tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kupang atas nama Melitus Ataupah dan pengangkatan pengganti antar waktu Ketua DPRD Kabupaten Kupang atas nama Oktory Gaspersz.
Oktory dalam sambutannya mengatakan, pergantian ini tentu ada perbedaan, namun jangan perbedaan ini menjadi penghalang dalam membangun daerah ini. Bagi Oktory pergantian ini, merupakan hal biasa dalam berpolitik.
“Saya berkeyakinan dalamtahapan dan proses hingga tercapainya penyelenggaraan kegiatan ini sangat menguras pikiran dan tenaga. Tapi mari kita jadikan momen ini sebagai pelajaran untuk membangun Kabupaten Kupang lebih baik. Dalam kurun waktu 1 tahun saya akan pimpin lembaga ini, saya ajak kita semua mari kita maju bersama bangun daerah ini,” kata Oktory.
Oktory mengaku,dirinya menyadari ketika memproses berbagai hal yang harus dipersiapkan terntu ada perbedaan pendapat dan persepsi.Namun baginya, perbedaan itu justru merupakan dinamikademokrasi yang harus dibangun dalam suatu tatanan atau system sehingga kebutuhan masyarakat dan kepentingan yang lebih luas dapat terakomodir secara signifikan dalam pengambilan keputusan.
Dikatakan,proses pergantian atau rotasi Ketua DPRD KabupatenKupang murni kebijakan Partai sehingga semua pihak diajak untuk memahaminya. Karena itu, dirinya mengharapkan dukungan semua pihak dalam melanjutkan tugas dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kupang.
Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki,MS, Ph.D dalam sambutannya mengatakan, pada umumnya sumpah atau janji merupakan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili, memegang teguh Pancasila, menegakkan UUD 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota maupun pimpinan DPRD.
Dilandasi semangat kesetaraan dan kemitraan, kata Bupati Titu Eki, maka kewajiban dan tanggung jawab anggota maupun pimpinan DPRD dengan Pemerintah daerah perlu dilaksanakan dengan prinsip tidak saling membawahi dan mitra sekerja yang sifatnya saling mendukung bukan lawan ataupun pesaing satu sama lain sesuai fungsi masing-masing.
“Kesetaraan dan kemitraan antara Pemerintah dan DPRD juga bermakna sekaligus bertujuan untuk menjamin terlaksananya pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsadanpemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat serta pengembangan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Bupati Titu Eki didampingi Wakil Bupati, Viktor Y. Tiran.
Dikatakan, komitmen bersama dalam penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Kupang harus diimplementasikan agar hubungan DPRD dan Pemerintah daerah berjalanserasi dan harmonis untuk menciptakan keseimbangan antara mengelola dinamika politik di satu pihak dan tetap menjaga stabilitas pemerintah daerah di pihak lain, sehingga dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kupang.
Dalam siding paripurna kemarin dilakukan juga pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi PDIP, dimana Kornelis Tangubore dilantik menggantikan Maria Nuban Saku. Pelantikan dan pengambilan sumpah Tangubore sebagai wakil rakyat Kabupaten Kupang tersebut didasarkan pada SK Gubernur NTT No. PEM.172.1 /295/II/2013 tanggal 16 september 2013 tentang pemberhentian anggota DPRD kabupaten kupang atas nama Maria Saku dan pengangkatan pengganti anggota DPRD Kabupaten Kupang yang baru. (sho)