Omong Program Demam, Anggota DPRD NTT Dilaporkan ke BK

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (F- PDI) Perjuangan NTT akan membuat laporan tertulis kepada pimpinan dewan untuk diproses di Badan Kehormatan (BK) DPRD NTT terkait materi pernyataan Yeni Veronika dalam kapasitas sebagai anggota DPRD NTT dan juru kampanye pasangan calon bupati Manggarai, Deno Kamelus pada kampanye terbuka di lapangan Motang Rua, Ruteng pada 7 November lalu.

Soal akan dibuatkan laporan itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI- Perjuangan DPRD NTT, Gusti Beribe dalam sidang paripurna dewan dengan agenda mendengar tanggapan pemerintah atas pemandangan umum fraksi- fraksi, Rabu (11/11/2015).

Gusti mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari Manggarai, pernyataan Yeni Veronika yang adalah  anggota Fraksi PAN DPRD NTT dalam rapat kampanye umum di Lapangan Motangrua sangat merendahkan/melecehkan martabat dewan. Pada intinya, dalam kesempatan itu Yeni menyampaikan, jumlah dana Desa Mandiri Anggur Merah (DeMAM) yang telah digulirkan selama ini sebesar Rp400 juta, Rp200 juta diantaranya tidak dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pernyataan Yeni tersebut merupakan sebuah bentuk pembohongan terhadap publik. Karena dana program DeMAM yang telah digulirkan bukan baru angka seperti itu. Nilai yang disebutkan itu baru mencakup satu lebih desa. Karena setiap desa, dialokasikan anggaran sebesar Rp250 juta. Selain pembohongan publik, pernyataan itu juga menunjukkan Yeni tidak memahami dan mengikuti pelaksanaan program DeMAM yang diluncurkan sejak tahun 2011 lalu.

Tidak hanya itu, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Flores Timur, Lembata dan Alor ini, Yeni sedang mereduksi kehormatan lembaga dewan. Karena hingga saat ini, dewan belum pernah memanggil pemerintah untuk mempertanggungjawabkan sejumlah nilai uang yang tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana disebutkan. Acuan dewan untuk meminta penjelasan pemerintah adalah Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT.

Sejak program itu digulirkan, BPK dalam LHP- nya hanya meminta pemerintah untuk mengefektifkan pendampingan. BPK tidak pernah memberi opini soal sejumlah anggaran program DeMAM yang tidak dipertanggungjawabkan.

“Kami segera buat laporan tertulis ke pimpinan dewan untuk diproses di BK, sehingga menjadi pembelajaran setiap anggota dewan bila hendak mengeluarkan pernyataan. Harus dipahami, politik tidak dalam kerangka tipu- menipu, tapi bagaimana mensejahterakan rakyat. Sebagai “pesuruh rakyat”, kita tidak boleh menipu mereka yang telah memilih kita,” tandas Gusti.

Ia berargumen, memang semua anggota dewan punya hak untuk menyampaikan kepada masyarakat, terutama tentang program pemerintah yang dibahas bersama lembaga DPRD. Harus diingat bahwa, pernyataan itu harus disampaikan secara benar, cermat dan tepat sesuai kode etik yang berlaku.

Pernyataan yang disampaikan Yeni pada rapat umum terbuka dimaksud menunjukkan, Yeni tidak paham tentang program DeMAM dan opini BPK Perwakilan NTT yang tertuang dalam LHP.

Pimpinan sidang paripurna, Gabriel Kusuma Beri Bina pada kesempatan itu meminta Fraksi PDI Perjuangan untuk membuat laporan tertulis ke pimpinan dewan untuk disikapi sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, anggota Fraksi PAN DPRD NTT, Yeni Veronika belum bisa dihubungi karena tidak mengikuti sidang paripurna dimaksud. (joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *