Optimalkan Penerimaan Pajak, Menkeu Resmikan Organisasi dan Tata Kerja Baru DJP

Jakarta, seputar-ntt.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Auditorium Chakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP pada Senin (24/5/2021). Peresmian dilakukan secara simbolis dengan pemukulan gong oleh Menteri Keuangan yang didampingi oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Acara peresmian dihadiri oleh sejumlah jajaran DJP dengan mematuhi protokol kesehatan. Acara tersebut juga dilangsungkan secara virtual melalui aplikasi video conference dan disiarkan melalui akun media sosial Youtube Ditjen Pajak RI dengan tema Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP.

DJP telah melewati perjalanan panjang dalam upaya meningkatkan kapasitasnya sebagai lembaga penopang penerimaan negara. Perubahan dan perbaikan dalam berbagai aspek perpajakan terus dilakukan, salah satunya adalah perubahan struktur organisasi dan tata kerja. Hal ini bertujuan agar DJP mampu menghadapi tantangan dan dinamika perubahan sosial dan ekonomi di masyarakat sehingga dapat terus memberikan pelayanan yang efektif dan efisien.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020, DJP melakukan penataan organisasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak serta mewujudkan organisasi yang andal dengan menata kembali struktur organisasi. Hal tersebut diwujudkan dengan adanya penyempurnaan tugas dan fungsi, perubahan nomenklatur, penyesuaian wilayah kerja baru, maupun perubahan jenis unit kerja pada instansi vertikal DJP.

Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, ada 24 KPP Pratama yang diberhentikan operasinya dan digabungkan ke 24 KPP Pratama lain. Ada 9 unit kerja berupa 1 Kantor Wilayah (Kanwil), 5 KPP Pratama, dan 3 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berubah nama. Selain itu, terdapat 18 KPP Madya baru yakni 15 di Pulau Jawa dan 3 di luar Pulau Jawa.

Adapun struktur organisasi baru pada KPP Pratama yang diikuti dengan penyempurnaan tugas dan fungsinya yaitu terdiri dari Kepala Kantor Pelayanan, Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, Seksi Pelayanan, Seksi Pengawasan (I sampai V/VI), Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Seksi Penjaminan Kualitas Data, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Saat mulai beroperasinya unit kerja yang mengalami perubahan atau penataan organisasi terhitung mulai tanggal 24 Mei 2021. Sehingga saat ini instansi vertikal DJP terdiri dari 34 Kantor Wilayah, 4 KPP Wajib Pajak besar, 9 KPP Khusus, 38 KPP Madya, 301 KPP Pratama, dan 204 KP2KP.

Reorganisasi unit vertikal DJP ini sejalan dengan Rencana Strategis Kementerian Keuangan tahun 2020-2024 yaitu penerimaan negara yang optimal. Target penerimaan pajak tahun 2021 adalah 1.229 Triliun yang tumbuh hampir 15 persen dari realisasi penerimaan pajak di tahun 2020. Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap target tersebut dapat tercapai melalui upaya penguatan kapasitas organisasi ini.

“Suatu harapan besar bahwa tujuan adanya penataan organisasi ini yaitu untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan mewujudkan organisasi yang andal, efektif, dan efisien dpt tercapai.” ujar Suryo Utomo dalam sambutannya.

Suryo Utomo juga menambahkan bahwa perubahan tata kerja juga bertujuan agar DJP dapat memberikan pelayanan prima, dapat melakukan pengawasan yang efektif, efisien, dan komprehensif terhadap Wajib Pajak stategis di KPP Madya, serta mampu mengeksplorasi wilayah kerja masing-masing unit kerja untuk memperluas basis pemajakan sehingga dapat menjadi sumber data dan informasi dalam upaya melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak.

Dalam acara peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut gembira upaya penyempurnaan struktur organisasi dan berharap kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk terus bekerja extraordinary. Hal ini dilakukan demi menyelamatkan perekonomian masyarakat dan negara serta untuk mencapai target penerimaan pajak dalam kondisi ekonomi yang sedang dalam proses pemulihan.(*)

Komentar Anda?

Related posts