Kupang, seputar-ntt.com – Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2014 DPRD Kota Kupang yang awalnya terlihat garang kini semakin melempem. Hal ini membuat masyarakat Kota Kupang memberi nilai minus atas kinerja pansus buatan DPRD Kota Kupang itu.
“Mereka hanya garang diawal, sama seperti gertak sambal, setelah diakhir tidak terdengar lagi. Seperti Kembang gula, awalnya mengembang besar tapi kian lama kian melempem,” kata Radja Rihi warga Kota Baru Kepada Seputar NTT, Senin (30/6/2014).
Namun, anggapan tersebut ditepis Ketua Pansus Perwali Krispianus Matutina. Menurutnya, Pansus Perwali sudah memasuki tahap rekomendasi. Hanya saja, hasil rekomendasi Pansus belum dikeluarkan karena masih menunggu rekomendasi hasil kerja Pansus Honorer K-2 dan baru disampaikan saat paripurn DPRD.
Menurut Matutina, saat ini Pansus Perwali belum mengeluarkan hasilnya karena tidak etis jika disampaikan kepada publik sebelum diparipurnakan. “Secara administrasi rekomendasi sudah disiapkan. Namun tidak etik disampaikan sekarang sebelum diparipurnakan,” katanya kepada wartawan di Gedung DPRD Kota, Senin (30/6/2014).
Soal hasil rekomendasi, Matutina mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan hanya untuk meluruskan Perwali. Rekomendasi yang dikeluarkan kemungkinan ada dua yakni secara administrasi adalah bagaimana harus mengubah Perwali. Karena jika menyetujui Perwali sudah sesuai mekanisme maka akan berdampak pada pembahasan anggaran perubahan. Sedangkan rekomendasi kedua yang berdampak pada kesalahan administrasi maka akan ada rekomendasi khusus. “Untuk itu, Pansus Perwali sangat berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi,” katanya.
Ia juga membantah Pansus Perwali garang di awal pembentukan namun kemudian melempem saat hendak mengeluarkan rekomendasi. Menurutnya, sejak awal memang Pansus harus getol agar tidak dinilai ada apa-apa di baliknya. Dan saat ini, mereka harus sedikit cooling down karena akan mengeluarkan rekomendasi.
Sementara itu, anggota Pansus Perwali Tellenmark Daud mengatakan, Pansus Perwali dibentuk karena Dewan melihat bahwa ada indikasi masalah dalam Perwali yang diterbitkan Wali Kota. Bahkan, katanya, jika Wali Kota mengatakan bahwa Pansus dibentuk jika ada indikasi penyimpangan 70 persen sudah dikantongi Dewan, maka dalam kaitan dengan pembentukan Pansus Perwali, Dewan menemukan danya indikasi 90 persen penyimpangan dalam Perwali. 10 persen itu ditambahkan dengan menggelar rapat bersama pemerintah.
Apalagi, anggaran yang diakomodir di dalam Perwali sudah digunakan sebelum dibahas dan ditetapkan bersama lembaga Dewan dalam perubahan anggaran. Jawaban pemerintah juga mengatakan bahwa anggaran itu akan di-DPAL-kan, padahal, untuk DPAL hanya ada di anggaran murni bukan di anggaran perubahan.
Dalam kasus ini ungkapnya, harus ada lembaga yang mengatakan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk membayar kepada pihak ketiga dalam hal ini kontraktor. Dan kontraktor yang tidak dibayarkan dalam APBD perubahan, dan secara administrasi ada kontrak, silahkan menggugat ke lembaga peradilan sehingga yang lembaga peradilan menguatkan untuk membayar kepada pihak ketiga dan lembaga Dewan siap memasukan dalam anggaran perubahan. “Kenapa Pemerintah Kta Kupang terburu-buru. Ada apa ini,” katanya.
Dalam pembahasan anggaran perubahan nanti, jelas hal ini akan dibahas bersama pemerintah dan Dewan dan jelas hal itu akan ditanyakan. Dia tak mau Dewan dipaksakan untuk mengikuti apa yang tidak ada. “Kalau pemerintah merasa bahwa itu kewenangan pemerintah, maka tidak ada gunanya ada pembahasan di DPRD. Silahkan saja pemerintah atur saja,” tegasnya.(riflan hayon).