KUPANG,seputar-ntt.com – Para pedagang kali lima (PKL) yang selama ini menempati daerah milik jalan (Damija) di Ujung jembatan Liliba, Rabu (19/3/2014) mengadu ke DPRD Kota Kupang lantaran mereka digusur Pol PP. Para pedagang ini berdagang sayur, buah, tambal ban serta berjualan di beberapa kios kecil.
Sembilan PKL yang mengadu ke DPRD ini diantaranya, Eduardus Amanain, Ferdy Fina, Sigit Purwanto, Soleman Kiubana, Jibrael Riwu Djami, Halena Kore, dan Therisina Kitu. Kedatangan mereka ke Gedung DPRD diterima oleh Ketua Komisi B DPRD, Krispianus Matutina bersama anggota Komisi B dan Sekertrais Ketua Komisi B,Isodorus Lilijawa serta Pemerintah Kota.
Dalam pertemuan tersebut, koordinator dari PKL Soleman Kiubana mengatakan kehadiran mereka untuk bertemu DPRD adalah untuk menyampaikan secara langsung aspirasi mereka sebab penggusuran yang dilakukan oleh Pop PP terkesan diskriminasi.
“Pada dasarnya kami siap untuk digusur tapi apa yang dilakukan terkesan ada diskriminasi. Pol PP hanya melakukan penertipan terhadap kami PKL yang berjulan di sebelah kiri jembatan Liliba, sedangkan PKL lain yang julan disebelah kanan jembatan tidak ditertipkan, sehingga kami rasa ini tidak adil, sehingga kami perlu menyampikannya kepada DPRD. ” kata Kiubana.
Soleman Kiubana mengatakan, sebelum pihaknya digusur awalanya Pol PP dan pegawai kelurahan melakukan pendataan. Satu minggu setelah itu Pol PP datang menggusur mereka dengan sikap arogan supaya PKL segera membongkar lapak tempat jualan.
“Rata-rata PKL yang berjualan di kota Kupang melakukan usaha di Damija tapi mengapa tidak ditertipkan. Yang lucu kami yang disebelah kanan digusur tapi yang diseblah kiri kok tidak digusur, ada apa ini” katanya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Kupang, Krispianus Matutina mengatakan, berdasarkan pengeluhan yang disampaikan oleh PKL, maka DPRD bersama pemerintah akan mencari solusi bersama-sama. Apa yang disamapikan bahwa penggusuran terkesan tidak adil maka DPRD meminta Pol PP harus bersikap profesional dan adil.
Kabid Trantib Satpol PP Kota Kupang, Christofel Nalle mengatakan, dalam penertipan terhadap PKL pihaknya selalu melakukan koordinasi baik secara lisan maupun tulisan. Dari hasil koordinasi dan data yang dilakukan tersebut baru POL PP melakukan penertiban.
“Yang pasti semua yang berjualan di Damija pasti akan ditertibkan karna sebelum ditertibkan kami terlebih dahulu mendata kemudian menyampaikannya kepada PKL untuk pindah. Jika tidak dilakukan baru kami tertibkan” katanya.
Sekretaris komisi B Isodorus Lilijawa, pada kesempatan tersebut mengatakan, Pemerintah Kota terkesan melakukan pembiaran terhadap para PKL sehingga masih banyak yang belum ditertibkan. Jika memang ditertibkan maka harus adil dan tidak boleh tebang pilih. (riflan hayon)