Kupang, seputar-ntt.com – Kasus percabulan dan persetubuhan anak dibawah umur juga dilaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota 19 November 2013. Korban kasus ini yakni IM (16), seorang pelajar sebuah SMU di Kota Kupang dan tinggal di Perumahan BTN Kolhua Blok C nomor 90 Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Ia mengaku dicabuli oleh Umbu Lede (19), seorang tukang ojek yang tinggal di belakang kampus Akademi Perawat (Akper) Kupang di Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo. Dalam laporannya ke polisi, korban mengaku mengalami kasus percabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini sejak bulan Juli 2012 hingga bulan Maret 2013.
Di Mapolres Kupang Kota, laporan kasus ini diterima Bripka Mario Banoet, petugas Bayanmas di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kupang Kota.
Korban sendiri mengaku kalau percabulan dan persetubuhan ini dilakukan pelaku dan korban dirumah korban dan di tempat tinggal pelaku di belakang kampus Akper Liliba Kupang.
Korban dan terlapor menjalin hubungan pacaran sejak korban masih duduk di bangku kelas III sebuah SMPN di Kota Kupang.
Sekitar bulan Juli 2012 yang lalu, saat korban baru selesai ujian nasional dan menunggu pengumuman hasil kelulusan, terlapor mengajak korban ke rumah terlapor di belakang kampus Akper Liliba Kupang.
Korban pun tidak menolak. Dirumah terlapor, keadaan rumah sepi karena kosong dan tidak ada orang. Terlapor selanjutnya mengajak korban masuk dalam rumah dan meminta korban ke kamar terlapor. Selanjutnya dikamarnya, terlapor merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sudah menikah.
Bulan Maret 2013, korban terlambat datang bulan. Korban ternyata hamil dan saat ini usia kehamilan lima bulan. Saat itulah orang tua korban curiga dan mengetahui kalau korban hamil sehingga orang tua korban menayakan siapa yang menghamilinya.
Korban pun menceritakan semua yang dialaminya kalau ia hamil akibat hubungan badan dengan terlapor berulang kali.
Korban melakukan pendekatan dengan terlapor agar mau bertanggungjawab atas kehamilannya, namun terlapor justru mengelak.
Korban dan keluarga sepakat melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Kupang Kota. Usai membuat laporan polisi, korban menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Kupang dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.(Van)