Pelaku Pencurian Kain Tenun Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kalabahi, seputar-ntt.com – Pelaku pencurian kain tenun yang sempat viral di media sosial baru-baru ini akhirnya dibekuk Tim Resmob Polres Alor.

Pelaku yang kemudian diketahui berinisial YB (30) diringkus dikediamannya di Watatuku, RT 003/RW 002, Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara, Jumad, 6/10/2023 malam.

Atas perbuatannya ini, YB diancam dengan Pasal 362 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan 4 tahun.

“Pelaku kini diamankan di rutan Mapolres Alor. Sementara total kerugian yang dialami korban sekitar 4 Juta Rupiah,” kata Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor, IPDA Ibrahim Usman, SH.

Him Usman mengungkapkan, peristiwa ini bermula pada tanggal 23 September 2023 dimana pelaku YB yang menggunakan sepeda motor menghampiri korban Isa Lolong, yang saat itu sedang berjalan kaki menawarkan kain tenun di daerah Tanjung Sembilan Kelurahan Binongko.

“Pelaku kemudian menawarkan jasa ojek ke korban namun sempat ditolak. Setelah dibujuk beberapa kali, korban pun mau untuk diantar menuju ke Pasar Kadelang,” sambungnya.

Sesampainya di pertigaan Putra Lio (Kampung Lama) Kelurahan Nusa Kenari arah BRI Cabang Kalabahi, tambah Usman, pelaku YB menurunkan korban dengan alasan kehabisan bensin.

“YB lalu menyuruh korban untuk menunggu sebentar. karena merasa curiga korban pun mengikuti pelaku dengan berjalan kaki, namun pelaku tiba-tiba menyalakan sepeda motor dan membawa lari kain tenun milik korban,” ungkap pria Pantar Timur yang sementara menjabat Kanit Tipikor ini.

Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Unit Pelayanan Kepolisian Polres Alor untuk diproses secara hukum.

“Tim penyidik Satreskrim Polres Alor lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan sampai identitas pelaku terdeteksi. Ia pun akhirnya ditangkap dikediamannya di Watatuku,” imbuh Usman.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, diketahui pelaku telah menjual 3 lembar kain tenun hasil curiannya.

“Dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres Alor juga mengamankan 6 Lembar kain tenun Alor dan 3 lembar selendang,” tutup IPDA Ibrahim Usman, SH. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

Related posts