Pelantikan PAW Kota Kupang Dilakukan 15 Agustus 2013

Kupang, Seputar NTT.com – Jika tidak ada halangan DPRD Kota Kupang akan melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota yang telah memiliki SK PAW dari Gubernur NTT. Ketua DPRD kota Kupang,Tellendmark Daud mengaku pelaksanaan pelantikan bagi anggota DPRD Kota PAW akan dilaksanakan paling lambat, tanggal 15 atau 16 Agustus 2013.

“Pelantikan PAW sesuai SK yang sudah ditandangani gubernur akan dilakukan pada tanggal  15  Agustus 2013 ,” kata Tellen, Jumat (2/8).  Menurut Tellen,pelantikan PAW ini akan dilakukan  bagi lima orang  anggota yang sudah ada SK Gubernur, sedangkan lima anggota lainnya akan menyusul.

“Saat ini sudah ada dua orang anggota yang SK sudah abis telah ditandatangani gubernur. Tiganya orang lainnya, juga baru selesai  ditanda tangani gebernur jadi yang sudah ada SK ada lima orang.” jelasnya. Tellend menuturkan, tiga orang yang sudah mengantongi SK PAW, masing-masing Janlif Tratus Bullu, Johanis Isliko, dan Daniel Bifel,sedang dua orang yang sudah ditangan gubernur untuk ditandangani yakni Semus Baitanu,dan Agnes Bota Hayon.

Sementara lima anngota DPRD yang akan di PAW yang berkasnya baru dikirim yakni,Johanis Imanuel Haning,Jhon Padie,Samuel Taklale,Frans Fanggi,dan Livingtone Ratu Kadja. “Jika  10 angota ini yang di PAW ini SK nya sudah saya terima, maka dengan sendiri nya hak-hak mereka dicabut,dan tidak lagi menjadi anggota DPRD Kota,”ungkapnya.(Joey)

Komentar Anda?

Related posts