Pelecehan Seks Terhadap Nasabah, Kepala Bank NTT Larantuka Bisa Dipecat

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Kepala Kantor Cabang Bank NTT Larantuka, Yandri de Ornay bisa dipecat atau diberhentikan dari lembaga itu jika terbukti telah melakukan tindakan tidak senonoh atau pelecehan seksual terhadap nasabah.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, Yandri bisa diberhentikan jika hasil pemeriksaan oleh Satuan Kerja Audit Internal memberatkan yang bersangkutan,” kata Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Daniel Tagu Dedo saat dihubungi, Jumat (14/11/2014).

Tagu Dedo dihubungi terkait kasus membelit salah satu anak buahnya yang diadukan ke DPRD NTT, karena  mengajak untuk berhubungan seks nasabah bila ingin pengajuan kredit cepat dan mendapat persetujuan untuk dicairkan.

Menurutnya, surat pengaduan dari tiga ibu, nasabah Bank NTT Cabang Larantuka, diterima pada 23 Agustus 2014. Hari itu juga, suratnya didisposisi ke Direktur Umum, Adrianus Ceme, yang juga membidangi pengembangan SDM.

“Yandri kemudian kita panggil sekitar tanggal 25 Agustus 2014. Kita wawancara dia untuk mengetahui kebenaran pengaduan tersebut.Bahkan untuk meyakinkan dan mencaritahu kebenaran, Dirum sendiri turun langsung ke Larantuka bertemku dengan dua orang ibu yang dikabarkan menjadi korban, sementara seorang tidak sempat ketemu,” jelasnya.

Kemudian, paparnya, berdarkan hasil wawancara dan investigasi , dilakukan pemeriksaan secara internal  dan dalam proses oleh Komite untuk Sanksi Jabatan.

Kata dia, sambil menunggu hasil kerja Satuan Kerja Audit Internal untuk mengumpulkan data soal itu, ternyata sudah ada laporan ke DPRD NTT. Tentu masalahnya  sangat serius, sampai –sampai nasabah mengadukan ke lembaga tersebut.

“Kami memang harus menyiapkan laporan secara benar dan objektif, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Mungkin karena sudah terlama sehingga mereka melaporkan ke DPRD NTT,” paparnya.

Dia membantah jika dinilai melindungi karyawan atau pejabat Bank NTT.” Kami tidak melindungi karyawan atau pejabat yang berperilaku seperti itu. Ada aturan jelas, sehingga kepada yang bersangkutan diberi sanksi tegas,” tandasnya.

Dia menambahkan, sambil menunggu penyelesaian kasus tersebut, Yandri akan ditarik ke kantor pusat.Soal sanksi pasti akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku di Bank NTT. Kecuali itu, manajemen juga mempertimbangkan nasib dan masa depannya, apalagi yang bersangkutan sudah bekerja sekitar 20 tahun di Bank NTT.

“Terus terang kasus ini telah mencoreng nama baik Bank NTT dan kami siap memberikan keterangan kepada DPRD NTT agar masalahnya  bisa clear,”’ ucapnya.

Seperti diberitakan, nasabah Bank NTT mengadukan kelakuan tak terpuji Kepala Cabang (Kancab) Bank NTT Larantuka, Yandri de Ornay yang mengajak untuk berhubungan seks bila ingin pengajuan kredit cepat dan mendapat persetujuan untuk dicairkan.

Pengaduan tersebut berdasarkan surat tiga orang ibu yang menjadi nasabah Bank NTT Larantuka yang ditujukkan kepada Direktur Utama Bank NTT , Kamis (13/11).

Kristina Astri Tungary, salah satu dari tiga nasabah yang menjadi korban ajakan Kancab Bank NTT Larantuka itu, juga telah mengadukan kelakuan Kancab Bank NTT ke DPRD NTT.

Pengaduannya diterima oleh Ketua Fraksi Gabungan, Jefri Un Banunaek dan anggota Fraksi Gerindra, Viktor Lerrik.

Astri menjelaskan, peristiwa yang dialaminya terjadi pada Juni 2013 lalu ketika dirinya hendak mengajukan kredit ke Bank NTT Cabang Larantuka untuk menambah modal usaha. Proses awal berjalan lancar dan sudah diinformasikan bahwa kredit yang disetujui sebesar Rp750 juta.

Namun dananya tidak segera dicairkan, karena terlebih dahulu harus bertemu dengan Kancab. Di saat bertemu itulah, Yandri sebagai Kancab melontarkan kata- kata tidak senonoh dan mengajak berhubungan seks.(joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *