Kalabahi, seputar-ntt.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan secara sah memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD).
Kebijakan ini tertuang didalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
Akibatnya, Kabupaten Alor harus kehilangan 64 milyar lebih, sebagaimana arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Bappelitbang Alor, Melky Beli, S.Sos, M.Si saat dihubungi media, Selasa, 11/2/2025 petang.
“Total dana yang di efisiensi pemerintah pusat untuk Kabupaten Alor senilai 64 milyar lebih dengan rincian, DAK fisik 34,7 milyar lebih dan DAU spesifik grand (SG) senilai 29,2 milyar lebih,” kata Melky.
Dengan demikian, sambung Kepala Bappelitbang, beberapa kegiatan yang telah direncanakan tidak bisa dilaksanakan.
“Semua dana ini ada di bidang pekerjaan umum. Upaya pemerintah daerah adalah kegiatan tersebut akan diusulkan kembali untuk perencanaan tahun 2026,” tandasnya.
Untuk diketahui bersama, pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat ini meliputi DAK Fisik, DAU, Dana Desa, Dana Otonomi Khusus, kurang dana bagi hasil dan dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).