Kupang, seputar-ntt – Keterlambatan proyek pembangunan gedung mengalami keterlambatan,karena kontraktor yang dipakai diduga tidak memiliki modal. Kejadian seperti ini banyak terjadi dimana-mana. Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kota Kupang,Yeskiel Loudoe kepada wartawan diruang kerjanya,Selasa (17/1/2017).
“Saya pikir pola sistim tender ini harus kembali seperti dulu diserahkan ke dinas masing-masing,tidak lagi gunakan LPSE. Secara nyata pekerjaan pembangunan rumah jabatan tiga pimpinan dewan ini yang dapat kontraktor dari Betun dan kontraktor yang dipakai tidak memilki modal,” kata Loudoe.
Dia mengatakan, boleh saja seorang pengusaha menang tender, tetapi harus diketahui juga berapa uang atau modal yang ada dalam rekening pengusaha atau perusahaan yang yang menang. Selain itu, perlu juga diketahui peralatan untuk penunjang pekerjaan sehingga terjamin pekerjaan yang dimenangkan akan selesai tepat waktu.
“Kontraktor bersyukur dapat proyek dan ambil sekian persen dari uang muka proyek kemudian meninggalkan pekerjaan begitu saja karna mereka tender dimana-mana. Contoh yang terjadi dengan pelaksanaan proyek pembangunan rumah jabatan tiga pimpinan yang belum juga selesai. Saya sudah tanya Sekwan dan menurut Sekwan sudah teguran pertama dan kedua namun belum juga selesai, sehingga kemungkinan kontraktor tidak punya uang dan pinjam dimana-mana,” Jelas Loudoe.
Loudoe mengaku, jika kontraktor punya uang pasti pekerjaan rumah jabatan tidak terbengkelai kecuali ada bencana alam. “Mengapa proyek lain bisa selesai, sedangkan tiga rumah jabatan yang dibangun sama, namun yang satu sudah selesai dan yang dua tidak selesai, apakah itu ada bencana. Berarti kontraktor yang mendapat pekerjaan tersebut tidak beres,” tegas Loudoe.
Sementara itu, anggota komisi III DPRD Kota, Yohanis Ndun mengaku, keterlambatan pembangunan rumah jabatan pimpinan DPRD ini karena tidak ada keseriusan dari PKK. “Karena pengawasan ini melekat, sebab dalam kontrak itu ada time schedule terhadap pekerjaan dan PPK harus memantau prospek pekerjaan dengan tenggang waktu sesuai kontrak. Kalau pekerjaan tidak berjalan maka harus diberi peringatan,” katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang, Benny Sain mengaku pelaksanaan seluruh proyek pembangunan tahun 2016, masih terkendala pada pembangunan gedung. Pasalnya, kontrak pembangunan gedung hampir semuanya terlambat, bahkan ada proyek yang baru ditandatangani pada awal triwulan empat tahun 2016.
“Proses lelang terlambat karena tiga kali lelang sehingga kontrak fisik awal Oktober baru masuk kontrak, yang akhirnya mengalami keterlambatan. Untuk itu saya telah meminta PPK untuk memprediksi kembali,” kata Benny.
Benny mengaku, dalam pembangunan gedung yang terlambat ini.tentunya ada aturan yang mengatur pastinya kontraktor tersebut dikenakan denda.
“Kontraktor tetap membayar denda dengan keterlabatan pekerjaan.dan jika belum dibayar maka tentunya ada utang,sehingga pekerjaan yang sudah selesai pasti belum dibayar,karena dalam pembayaran nantinya dianggarkan kembali diperubahan dan dia wajib membayar denda,” katanya.(rif)