Kupang, seputar-ntt.com – Dengan belum dikantonginya Izin Mendiri Bangunan (IMB) dalam pelaksanaan pembangunan Trans Mart di jalan WJ Lalamentik Kota Kupang, terancam di hentikan proses pembangunannya.
“Kemarin mereka sudah menemui saya, dan saya sudah cek dan jika benar dalam pembangunannya belum mengantongi IMB, maka Senin atau Selasa saya akan perintahkan untuk dihentikan pembangunany sementara, sampai adanya IMB baru dilanjutkan,” kata Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man kepada wartawan di Kantor DPRD, Sabtu (20/5/2017).
Menurutnya,permintaan untuk dihentikan proses pembangunan Trans Mart ini juga telah diminta eh dewan juga karena belum kantongi IMB.Karena IMB ini adalah resutante dari kelengkapan dokumen lain dan faktor-faktor lainnya.
” IMB ini merupakan resutante dari dokumen lain yakni sertifikat tanahnya, UPL-nya, sehingga harus siap secara lengkap baru proses pembangunan dilakukan,” katanya.
Ia mengaku,soal hal ini pemerintah benar-benar tegas, karena pemerintah tidak mau dianggap oleh masyarakat adanya diskriminatif. ” Saya tidak mau kalau rakyat kecil dalam membangun kita harus tegas guna lengkapi dokumen sementara mereka yang besar tidak tegas maka dikiranya kita dapat duit.Hal ini seperti ini yang saya tidak mau, sehingga kita harus transparan karena kita tidak kepentingan,” tegasnya.
Ia menambahkan, adanya Trans Mart di Kota Kupang pastinya pemerintah senang, namun tentunya harus memenuhi regulasi yang ada, sehingga belum ada IMB dalam pembangunan Trans Mart maka akan dihentikan sementara pembangunannya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Padron Paulus mengatakan, dalam mendukung perlu adanya investasi di kota ini pasti sangat me dapat dukungan, namun dalam beronvestasi harus mematuhi semua prosedur yang ada.
” Masa tidak ada IMB diperbolehkan untuk membangun itu jelas sudah salah, maka itu pembangunan tetaebut harus dihentikan, sampaikan kapan sudah kantongi IMB baru dilanjutkan,” tegasnya.(riflan hayon)