Maumere, seputar-ntt.com – Pemborong Taman Kota Maumere, Didimus D.H. Terang dan Antonius Dian didampingi tim kuasa hukum, Meridian Dewanta Dado, SH dan Petrus Aulla Sobalokan,SH melaporkan kontraktor Taman Kota Maumere, Paulina Yeni Kabupung ke Kepolisian Resort Sikka atas tindakan pencemaran nama baik, Selasa (4/4/2017).
Berdasarkan rilis yang diterima seputar-ntt.com dari tim kuasa hukum pemborong, Meridian Dado, laporan ini bermula dari adanya Surat Somasi (Peringatan) tertanggal 24 Maret 2017 yang dilayangkan Pengacara Didimus Terang dan Antonius Dian, Petrus Aulla Sobalokan, SH untuk membayar sisa uang hasil perjanjian mereka senilai Rp. 76.950.800, namun tidak ditanggapi Paulina Yeni Kabupung selaku Direktris PT. Gading Landscape Maumere.
Menurutnya, Yeni Kabupung malah membuat statement di salah satu media online yang mencemari nama baik kliennya. Pernyataan-pernyataan Yeni Kabupung pada berita itu telah secara gegabah menghina dan memcemarkan nama baik kliennya dengan menyatakan kata-kata berupa : “Mereka hanya membantu tidak ada pekerjaan apa-apa di situ. Tidak ada satu pun yang mereka kerjakan,”.
Selain itu, Yeni juga menyebutkan pemborong yang mensomasi dirinya adalah penipu. Yeni juga menyebutkan bahwa pemborong pernah terkait masalah kapling tanah. Adapun pernyataan Yeni yang kurang enak didengar berupa:“Coba tanya dia tentara mau pukul dia,”.
Karena itulah Yeni Kabupung dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/36/IV/2017/NTT/RES.SIKKA.
Diterangkan Meridian, dalam Surat Somasi sebelumnya, Yeni Kabupung diminta untuk membayar uang kerugian senilai Rp. 76.950.800,- kepada kliennya karena mereka telah mengerjakan 3 item pekerjaan dalam Proyek Taman Kota berupa Pembuatan Keping Monumen, Pembuatan Panggung Monumen dan Lavatory (Pengerjaan WC dan Kamar Mandi).
“Memang ketiga item pekerjaan tersebut belum ada Perjanjian Tertulis atau Kontrak yang ditandatangani antara Yeni Kabupung dengan Didimus Terang dan Antonius Dian dikarenakan Direktris PT. Gading Landscape Maumere itu belum memiliki waktu luang untuk menandatangani Kontrak tersebut, namun dengan tanpa halangan sejak tanggal 29 Agustus 2016, mereka berdua mulai mengerjakan pembuatan Fondasi Lavatory dan Fondasi Panggung Monumen melalui biaya sendiri dengan menghadirkan tukang dari Pulau Jawa berjumlah 8 orang yang mana semua biaya tiket pesawat, akomodasi dan lain-lainnya ditanggung klien kami, termasuk pembiayaan untuk 5 orang tukang lokal dan 8 orang buruhnya,” tulis Meridian.
Meridian menyebut pembuatan Fondasi Lavatory dan Fondasi Panggung Monumen sudah selesai dikerjakan maka pada awal bulan Oktober 2016, kliennya ditelepon adik kandung dari Yeni Kabupung yaitu Sonny Kabupung yang menyampaikan bahwa ada perintah dari Yeni Kabupung agar kliennya menghentikan pekerjaan-pekerjaan mereka.
Perintah tersebut, lanjut Meridian, malah merugikan kedua pemborong tersebut karena adanya biaya-biaya yang telah dikeluarkan sejak bulan Agustus 2016 untuk pengerjaan Fondasi Panggung Monumen dan Fondasi Lavatory.
“Untuk pengerjaan Fondasi Panggung Monumen dan Fondasi Lavatory sudah sempat menempuh upaya kekeluargaan dengan menemui Yeni Kabupung guna meminta pelunasan ganti rugi atas pengerjaan Fondasi Panggung Monumen dan Fondasi Lavatory sesuai perhitungan Opname Volume oleh Konsultan Pengawas, Osmon Parera dan Pengawas PT. Gading Landscape Maumere, Eman Koten serta berdasarkan kesepakatan penawaran harga dari klien kami senilai Rp. 96.950.800,” papar Meridian.
Selanjutnya, pada bulan September 2016 Paulina Yeni Kabupung baru mengembalikan uang sebesar Rp. 20.000.000, yang ditransfer ke rekening BNI milik Didimus Terang. Jadi sisa uang ganti rugi yang belum dilunasi tanpa alasan yang jelas sebesar Rp. 76.950.800.(chs)