Kupang, seputar-ntt.com – Kasus pembunuhan terhadap anggota Buru Sergap (Buser) Mapolresta Kupang Kota, Bripka Obaja Nakmofa yang terjadi pada 2011 silam kembali dibuka. Untuk itu, Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menggelar rekonstruksi pada Rabu, 22 Oktober 2014 sekitar pukul 09.00 Wita.
Rekonstruksi kasus pembunuhan almarhum (alm) Bripka Obaja Nakmofa dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Frans Seda. Rekonstruksi yang digelar di TKP menarik perhatian ratusan masyarakat Kota Kupang.
Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Sam Kawengian mengatakan rekonstruksi kembali digelar oleh Mapolda NTT, karena sudah menunjukan titik terang dan siap untuk dinaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses. “Kasus ini kembali dibuka, sehingga digelar rekonstruksi,” katanya.
Dalam kasus itu, menurut dia, Polda NTT menemukan saksi kunci yakni Isodorus yang melihat langsung kejadian bagaimana korban dibunuh oleh Topan tersangka dalam kasus ini. “Dia (Isodorus) saksi kunci yang menguatkan bahwa Topan merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan ini,” katanya.
Rekonstruksi ini dilakukan atas petunjuk jaksa yang dikembangkan penyidi Polda NTT dan mengarah ke Topan yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan terhadap alm Bripka Obaja Nakmofa.
Brigpol Obaja Nakmofa tewas terbunuh saat mengejar tersangka pencurian sepeda motor di Jalan Frans Seda dekat Pasar Oebobo, Kota Kupang, Kamis 1 Desember 2011. Saat itu, Obaja menumpang sepeda motor dengan rekan kerjanya, Brigpol RD.
Obaja tewas ditusuk sebilah pisau yang merobek dada sebelah kirinya hingga menembus jantung. Penikaman Obaja terjadi sesaat setelah sepeda motor yang ditumpangi bersama Brigpol RD terjatuh. (van)