Kupang, seputar-ntt.com – Sejumlah pemilik lahan di Desa Supul, Noebesa dna Tubumonas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak operasi tambang PT Doe Makmur Resources (SMR) di daerah itu. Pasalnya, pemilik baru PT SMR, Elsa menolak kesepakatan penyewaan lahan dengan warga.
“Kami menolak ibu Elsa di Desa kami untuk menambang mangan di lahan kami,” kata salah satu pemilik lahan, Jonatan Nubatonis kepada wartawan, Sabtu, 8 November 2014. Menurut dia, berdasarkan kesepakatan dengan PT SMR, sebelumnya yang dikelola Dodi Hendra Wijaya, pemilik lahan mendapatkan setengah dari harga jual batu mangan per kilogram (kg) atau sebesar Rp400.
“Kami mendapat Rp200 per kg mangan yang dijual, sehingga menguntungkan pihak perusahaan dan pemilik lahan,” katanya.
Namun dalam perjalanan, Dodi Hendra Wijaya menjual PT SMR itu ke Adi Saputra yan g selanjutnya dijual lagi ke PT Beringin Jaya Abadi milik Elsa yang diketahui bersuamikan warga negara Australia. Datangnya Elsa ini dinilai sangat merugikan pemilik lahan, karena kesepakatan yang ada dirubah secara sepihak oleh Elsa.
Elsa, menurut dia, enggan menggunakan sistem penjualan per kg yang dibagi dua. Elsa merubah sistem itu dengan penyewaan lahan. Dimana, per hektare (ha) lahan yang digarap hanya dibayar Rp100 ribu. “Jika miliki dua sampai tiga ha lahan, maka nilainya akan terus turun hingga Rp50 ribu per ha,” katanya.
Untuk diketahui satu ha lahan yang diolah bisa menghasilkan 300 ton mangan, dan sebulan bisa menghasilkan sedikitnya 400 ribu ton mangan yang dijual dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar. “Hasilnya yang akan diterima Elsa, sedangkan warga hanya mendapatkan Rp100 ribu per bulannya,” kata mantan anggota DPD RI itu.
Karena itu, dia meminta pemerintah NTT untuk menghentikan sementara pengoperasian PT SMR yang dikelola Elsa. Sementara Elsa yang dihubungi wartawan enggan menerima telepon. Bahkan pesan singkat pun tak terbalaskan.