KUPANG, seputar-ntt.com – Atek, Pemilik arena permainan ketangkasan PT Taman Surya Indah (TSI) 88 di Kelurahan Kepala Lima Kota Kupang kini menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri. Hal ini sampaikan Kasat Reskrim Polersta Kupang Kota, AKP Nyoman Budi Artawan, saat Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Kupang di ruang rapat utama Kantor DPRD Kota Kupang, Jumat (7/2/2014).
Nyoman mengatakan, Atek sebagai pemilik arena ketangkasan PT TSI 88 saat ini sementara berada diJakarta sesuai cek pos yang dilakukan Bareskrim Polri. Ia memastikan, Atek pasti di tangkap oleh Bareskrim Polri karena dia adalah penangggung jawab atau owner dari arena ketangkasan PT TSI 88.
“Saat ini Bareskrim Pilri sementara melakukan pelacakan terhadap yang bersangkutan dan kita berharap dia segera bisa diamankan karena dia yang bertanggungjawab,”ujar Nyoman.
Menurutnya, sebelum penggebrekan, tim dari Bareskrim Polri sudah masuk ke TSI 88 dan ikut bermain selama empat hari berturut- turut.
Ia mengatakan, kejadian ini merupakan tamparan keras bagi Polres Kupang Kota terutama Kasat Reskrim karena selama ini malah tidak tahu ada unsur judi di arena ketangkasan tersebut.
“Memang ada yang mengatakan pembiaran dari pihak Polresta Kupang Kota, tetapi sebenarnya tidak sama sekali. Kami tahu bahwa lokasi ini ada ijin resmi dan sesuai dengan Perda. Informasi tentang arena ketangkasan PT TSI 88 beredar cepat dan kabar diluar sangat heboh dan sampai ke Mabes Polri,” katanya.(riflan hayon)
hahahahahaaaaaa……..kalo bisa jangan hanya Atek saja yg di tangkap………ada dua orang anaknya juga yang ikut bersama Atek mengelola tempat itu…….Tangkap semuanya………