Pemkab Manggarai Larang Bagi Bibit Pohon ke Masyarakat

Ruteng, seputar-ntt.com. Harapan masyarakat petani di Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendapatkan jatah bantuan bibit segera pupus. Hal itu dikarenakan Pemkab Manggarai sudah melarang membagi bibit pohon kepada masyarakat yang tingginya 40 cm apalagi di`bawahnya kecuali 1-2 meter.

Larangan tersebut kerap disampaikan pula oleh Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH, MH pada setiap kesempatan pidatonya. Berdasarkan permintaan Bupati Deno, maka dipastikan 2016, 2017 masyarakat tidak bisa melakukan penanaman pohon yang merupakan bantuan pemerintah daerah khususnya.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Ir. Ganggut Agustinus, MT, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Selasa (10/5/2016) mengatakan pihaknya tahun 2016 tidak bisa memberikan anakan pohon karena sesuai dengan perintah Bupati. “Bupati instrusikan tanaman yang diberikan standar 1 meter. Larangan mengacu pada pertimbangan tidak dijaminnya bibit tersebut tumbuh di lokasi apalagi tidak dirawat dengan baik”, demikian Gusty.

Menurut Gusty, masyarakat baru bisa terima tahun 2017 kalau memang anakan sudah mencapai 1 meter. “Kendalanya tahun 2016, yang tidak dicairkan itu adalah dana DAK termasuk pupuk karena harus distor kembali ke negara sesuai dengan perintah Bupati. Menurut Bupati, yang penting tinggi 1 meter sedangkan soal dana mudah”, tandasnya.

Karena sudah diperintahkan 1 meter, anggaran dana 2016 untuk pembelian bibit pohon menjadi silva kabupaten. Jumlah silvanya mencapai 3.920.705.300,- baik DAK maupun peran serta masyarakat. Dari 3,9 tersebut, kehutanannya mencapai 2.225.965.300,- dan perkebunannya mencapai 1.694.740.000,-. Jenis bantuannya berupa cengkeh, kakao, dan kopi termasuk pupuk dan obat-obatan.

Kehutanannya, belanja anakan kayu, harian orang kerja dan kegiatan reboisasi. Di sini termasuk gerakan penghijauan dan konservasi alam nasional, pembuatan pembibitan tanaman kehutanan. Dinas pertanian propinsi, lebih tinggi 4 cm lebih. Kurang dari 4 cm akan ditolak oleh propinsi.

Menurut Gusty, kendati APBD II tidak ada, masih ada harapan dari Propinsi. Jenis bibit yang dibantu dari Propinsi dan Pusat kopi 50 ha, cengkeh 75 ha, tembako 20 ha, kelapa 300 ha. Tidak hanya mengharapkan Propinsi, Pusat pun bisa.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Drs. Silvanus Hadir, MMA, Rabu (11/5/2016) menjelaskan tidak adanya bantuan bibit pohon dan sejenisnya kepada masyarakat tahun 2016 dan 2017 karena terbentur dengan petunjuk teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di mana sejak tahun 2015, anakan pohon dan sejenisnya harus berukuran 1 – 2 meter. Sebelumnya, jelas Hadir, tinggi bibit 30 cm mulai dari permukaan koker sampai 70 cm. “Yah, paling baru terealisasi tahun 2018”, kata Hadir.

Sebelumnya, Kepala Bidang Konservasi Perlindungan Hutan Kawasan (KPHK) Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng, Pudji, kepada media ini, Rabu (11/5/2016) melalui Juna Mardani, menuturkan, juknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung mengatur standar tinggi bibit pohon 40 cm, di bawah 40 cm belum layak tanam sedangkan tinggi 1 m lebih lebih bagus lagi. Jika bibit 1-2 meter akan mempertimbangkan beberapa aspek termasuk biaya operasioanalnya. Kalau BLHD, kata dia, memang standar 1-2 meter sementara yang 40 cm khusus untuk hutan lindung dan hutan produksi, termasuk hutan konservasi. (MP)

 

Komentar Anda?

Related posts