Kupang, seputar-ntt.com – Menyusul hasil Konsultasi dari Pemerintah Kota Kupang, Ke Kemeterian Dalam Negeri, dalam hal ini Dirjen Pemerintah Desa, bahwa keberadaan Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota (BPMK) Kupang masih bisa dipertahankan dengan Tipe B, maka pemerintah berharap Badan Legislasi masih mempertahakan BPMK sambil menunggu keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (BPMK)
“Dalam konsultasi mengenai keberadaan BPMK yang dalam PP Nomor 18, tahun 2016, dengan Dirjen Pemerintahan Daerah, kami sudah menjelaskan pentingnya BPMK, sehingga pada kesempatan itu, pihak Dirjen langsung merespon dengan membuat nota dinas kepada mendagri terkait masalah BPMK. Namun karena masalah BPMK bukan hanya terjadi di Kota Kupang, jawaban pusat menunggu keputusan mendagri untuk semua daerah yang bermasalah soal BPMK,” ujar Sekot Kupang, Bernadus Benu kepada wartawan di Kupang, Senin (3/10).
Menurutnya, berdasarkan hasil Konsultasi itu, pemerintah sangat mengharapkan pihak Baleg DPRD Kota Kupang tidak terburu-terburu mengambil keputusan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2018, yang dalam poinnya, BPMK harus dihapus karena keberadaan Badan Pemberdayaan hanya diperuntukan bagi pemerintah desa (Pemdes) dan bukannya untuk Kelurahan seperti yang ada di Kota Kupang.
Sementara itu, Wakil ketua Balek, Adrianus Talli mengatakan, Pemerintah sudah melakukan evaluasi ,namun semuanya harus tertulis, karena semua ada kosekuensi hukum.
“Kita punya keinginan dan kebutuhan yang sama,namun tidak ada tertulis dan ditandatangani pejabat bersangkutan maka tidak bisa, karena siapa yang mau menanggung resiko dikemudian hari,”katanya.
Menurutnya, jika memaksa ditetapkan dan dari sisi aturan tidak diperboleh, maka akan tentunya berdampak hukum dikemudian hari. Untuk itu tidak ada hasil secara tertulis dari kemetrian sebagai dasar maka sebaikanya berjalan Perda perangkat daerah tanpa BPMK,sehingga kemudian hari jika aturan diperbolehkan,maka bisa dilakukan revisi lagi perda pengakta daerah tersebut.(riflan hayon)